Ketua DPRP Papua Barat Daya Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Penyebar Tuduhan Korupsi Seragam Dinas
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, menempuh jalur hukum setelah namanya disebut dalam tuduhan keterlibatan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah sejumlah pihak menyuarakan tuduhan tersebut dalam aksi demonstrasi di Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya dan halaman Mapolresta Sorong Kota.
Melalui kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi, Ortis secara resmi melaporkan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi bersama sejumlah pihak lainnya ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Pada Jumat (6/3/2026), Ortis juga memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban atas laporan yang diajukannya.
“Klien saya bersama saksi-saksi sudah memberikan keterangan di penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya,” kata Yosep Titirlolobi dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Yosep menjelaskan, laporan tersebut diajukan setelah sekelompok massa dalam aksi demonstrasi menuding Ortis Sagrim terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan baju dinas DPRP Papua Barat Daya.
Tuduhan itu, kata dia, disampaikan oleh Koordinator Lapangan Forum Solidaritas Keluarga Tersangka IWK bersama sejumlah pihak lainnya berinisial MK dan YH.
Menurut Yosep, pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang kredibel sehingga dinilai merugikan nama baik kliennya.
“Kami sangat menyesalkan tuduhan yang disampaikan oleh MK dan YH bersama pihak keluarga tersangka IWK dalam aksi demonstrasi kemarin, yang menuduh klien kami terlibat dalam pengadaan baju dinas tanpa memiliki bukti yang kredibel,” ujarnya.
Yosep menegaskan bahwa nama Ortis Sagrim tidak pernah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas tersebut. Ia menyebutkan, sejak tahap pemeriksaan sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka terhadap IWK, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut keterlibatan Ketua DPRP Papua Barat Daya tersebut.
Selain itu, dari 19 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, tidak ada satu pun yang menyebut nama Ortis Sagrim dalam perkara tersebut.
“Artinya, tersangka IWK sendiri tidak menyebut nama klien kami, begitu juga dengan 19 saksi lainnya. Lalu bagaimana mungkin klien kami dipaksakan dengan opini tanpa bukti seolah-olah terlibat,” kata Yosep.
Yosep juga menegaskan bahwa proyek pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya tahun 2024 terjadi sebelum Ortis Sagrim dilantik sebagai anggota DPRP.
“Pada saat pengadaan tersebut berlangsung, klien kami belum dilantik sebagai anggota DPR maupun sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya. Proses pengadaan itu merupakan usulan dari Sekretariat DPR kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum meminta penyidik segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan.
“Kami berharap Polda Papua Barat Daya segera memanggil MK, YH serta kawan-kawannya sebagai terlapor. Kami juga akan terus mengawal laporan ini,” ujarnya.
Menurut Yosep, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
Ia menyatakan pihaknya percaya penyidik kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Kami optimistis perkara ini akan terus berlanjut sampai ke proses persidangan,” katanya.
Editor : Chanry Suripatty