Diduga Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Akun Facebook Raam Saputro Dilaporkan ke Polisi
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Dugaan penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) kembali mencuat di ruang digital. Kuasa hukum Papua Supermarket dan Gota Supermarket Kota Sorong, secara resmi mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook bernama Raam Saputro, setelah unggahan video yang disertai narasi dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Konten tersebut memuat video tentang kotak donasi yang tersedia di area kasir Supermarket Papua, dengan narasi tambahan berbunyi, “Wanita ini kaget melihat kotak donasi di Supermarket Papua beda agama tapi yang dimasukkan malah struk bukan uang.” Unggahan itu disebut menimbulkan tafsir publik yang keliru dan memperuncing sentimen keagamaan.
Kuasa hukum Papua Supermarket dan Gota Supermarket, M. Husni Sether, menyatakan unggahan tersebut dilakukan tanpa verifikasi dan klarifikasi kepada manajemen. Menurut dia, narasi yang dilekatkan pada video justru membangun opini sepihak yang berpotensi memicu keresahan sosial.
“Video yang diunggah tersebut menimbulkan keresahan karena memunculkan pendapat multitafsir di masyarakat. Padahal kotak donasi itu memang disediakan untuk bantuan rumah ibadah,” kata Husni dalam keterangan pers di GOTA Food Court Supermarket, Senin, 22 Desember 2025.
Husni menjelaskan, keberadaan kotak donasi berdasarkan agama bukanlah kebijakan baru. Praktik tersebut, kata dia, telah diterapkan sejak lama, bahkan sejak pengelolaan supermarket masih menggunakan nama Jupiter Supermarket. Pemisahan kotak donasi dilakukan semata-mata untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran ke rumah ibadah sesuai peruntukannya.
“Kenapa ada perbedaan kotak sesuai agama masing-masing, karena target akhir donasi itu adalah rumah ibadah. Jadi harus dipisahkan agar jelas penyalurannya,” ujar Husni.
Ia menegaskan, manajemen tidak memiliki tendensi apa pun yang mengarah pada diskriminasi atau penguatan sentimen SARA. Donasi bersifat sukarela dan diberikan sesuai keyakinan masing-masing pengunjung.
“Dengan adanya gambar rumah ibadah di setiap kotak, justru memudahkan pengunjung menyalurkan donasi sesuai kepercayaannya. Tidak ada unsur paksaan dan tidak ada tujuan lain selain bantuan sosial,” kata Husni.
Husni menilai unggahan Raam Saputro dibuat tanpa konfirmasi, sehingga berpotensi menyesatkan publik. Ia menyebut tindakan tersebut lebih berorientasi pada pencarian atensi di media sosial, tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang timbul.
“Tanpa klarifikasi, yang bersangkutan langsung mengunggah konten. Targetnya mungkin hanya mengejar follower, tapi mengabaikan efek sampingnya bagi ketertiban sosial,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada pemilik akun untuk mencabut atau menurunkan (take down) unggahan tersebut sekaligus menyampaikan klarifikasi terbuka. Jika peringatan itu diabaikan, langkah hukum akan ditempuh.
“Kami beri waktu 1 x 24 jam untuk mencabut postingan. Bila tidak digubris, kami akan melayangkan laporan polisi,” kata Husni.
Menurut dia, unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan penyebaran kebencian, yang terlihat dari reaksi publik dan polarisasi opini yang muncul setelah video itu beredar luas. Pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan upaya menjaga harmoni sosial di Papua Barat Daya.
Editor : Hanny Wijaya