get app
inews
Aa Text
Read Next : Natal LMA Papua Barat Daya di Kota Sorong Teguhkan Damai dan Persatuan Papua dalam Bingkai NKRI

Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polresta Sorong

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:40 WIB
header img
Terduga pelaku, HJM yang dilaporkan keluarga besar Pemuda Leparissa ke Polresta Sorong Kota karena menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Dugaan ujaran kebencian bernuansa penghinaan suku disertai ancaman kekerasan mengguncang Kota Sorong. Seorang pemuda berinisial HJM resmi dilaporkan ke Polresta Sorong Kota setelah diduga menyebarkan pernyataan bermuatan penghinaan terhadap suku tertentu dari Maluku melalui pesan suara dan video di media sosial.

Laporan tersebut diajukan oleh Persekutuan Kaum Muda Keluarga Besar Leparissa pada Senin malam, 15 Desember 2025, dan diterima langsung oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota. Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya rekaman audio dan video yang dinilai merendahkan martabat suku, memicu keresahan publik, serta berpotensi memantik konflik sosial di wilayah multikultural tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun iNewssorongraya.id, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIT. Terlapor, yang diketahui berinsial HJM, diduga menyampaikan ujaran bernada penghinaan dan ancaman kekerasan melalui grup WhatsApp serta video pendek yang kemudian tersebar luas.

Dalam rekaman audio yang dilaporkan sebagai barang bukti, terlapor melontarkan pernyataan bernada provokatif dan merendahkan harkat martabat suku tertentu dari Maluku. Salah satu pernyataan yang dikutip pelapor antara lain berbunyi:

“Dong jago apa, dan kata-kata tindak pantas lainya yang dianggap sangat menghina harga diri keluarga besar Leparissa ditanah rantau,”sebut Daniel.

Selain itu, terlapor juga disebut membuat video dengan nada provokatif yang berisi ajakan dan pernyataan yang dinilai menghina serta memicu emosi kelompok tertentu. Dokumen video dan audio tersebut telah dilampirkan sebagai bukti pendukung laporan.

Surat laporan secara resmi diantar langsung oleh tokoh pemuda Leparissa, Daniel Mussa Uneputty, didampingi sejumlah pemuda Leparissa lainnya. Dalam laporan tersebut, Daniel menyebut pernyataan pelaku telah diketahui publik dan menimbulkan rasa tersinggung, keresahan, serta potensi konflik sosial, khususnya di kalangan masyarakat Maluku khususnya dari Kampung Oma, Pulau Haruku yang bermukim di Kota Sorong.

Daniel Uneputty menilai perbuatan terlapor tidak hanya melukai nilai persatuan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keharmonisan sosial di wilayah tersebut.

Dalam laporan pengaduan itu, pelapor menegaskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan terlapor mengacu pada, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu.

Pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman video dan audio, foto terlapor, identitas saksi-saksi, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, salah satu pemuda Leparissa, Chanry Suripatty, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kita ini hidup di tanah rantau seharusnya saling baku sayang dan menjaga kebaikan, bukan justru memicu konflik dengan kata-kata hinaan. Saya sebagai putra Maluku yang lahir dan besar di perantauan sangat menyesalkan perlakuan pelaku,” ujar Chanry.

Ia menegaskan bahwa perbuatan terlapor telah mencederai nilai persatuan dan berpotensi memecah keharmonisan masyarakat di Kota Sorong.

“Proses hukum harus tetap berjalan. Kami berharap Kepolisian segera menuntaskan kasus ini agar rasa keadilan dapat terpenuhi,” tambahnya.

Chanry juga mengingatkan pentingnya menjaga kekerabatan masyarakat Maluku di tanah rantau yang selama ini terjalin harmonis, serta menolak tindakan provokatif segelintir oknum yang dapat merusak persaudaraan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan yang dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah diserahkan ke pihak Reskrim oleh pelapor melalui SPKT dan akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah cepat dan tegas aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, sekaligus menjaga stabilitas sosial di Kota Sorong.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut