Gas Elpiji 12 Kg Diduga Ilegal Membanjiri Sorong, DPR Papua Barat Daya Pertanyakan Pengawasan
SORONG, iNewssorongraya.id – Peredaran tabung Gas Elpiji 12 kilogram (Kg) yang diduga ilegal dari Surabaya dilaporkan membanjiri wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Produk non-agen resmi itu disebut masuk melalui jalur pelabuhan dan dijual dengan harga jauh lebih rendah dibanding harga pasar setempat, memicu sorotan tajam dari legislatif.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, hampir setiap pengiriman diduga mencapai tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Sorong. Sementara itu, harga tabung gas elpiji 12 Kg di wilayah Sorong saat ini bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp800.000 per tabung.
Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua Barat Daya, Jamaliah Tafalas, mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait perbedaan harga mencolok tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana produk yang disebut tidak melalui agen resmi bisa beredar luas di tengah pengawasan ketat pelabuhan.
"Kalau demikian lantas, di mana Bea Cukai, dan polisi. Sebab tabung itukan masuk melalui pelabuhan Sorong yang katanya salah satu pelabuhan paling ketat dan berlapis penjagaan di Indonesia Timur. Tapi kok bisa masuk tabung gas elpiji ukuran 12 kg dari Surabaya," kata Jamaliah Tafalas dengan nada tanya.
Jamaliah juga mempertanyakan pengawasan distribusi oleh pihak Pertamina dalam hal ini pihak pemasaran Patra Niaga Papua - Maluku.
Menurut laporan yang diterima Komisi II, tabung yang beredar itu tidak dipasok oleh agen berizin di Papua Barat Daya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran distribusi serta potensi kerugian daerah. Jamaliah mengakui harga yang lebih rendah memang membantu masyarakat di tengah tingginya biaya hidup. Namun, ia menegaskan asal-usul produk tersebut tetap harus ditelusuri demi keselamatan konsumen.
"Sesuai laporan tabung itu, di datangkan dari Surabaya. Tentu ada cost biaya pengiriman, bila kemudian di jual murah, sudah tentu rugi. Kecuali gasnya, oplosan dengan gas subsidi, sebab di Surabaya, sempat beredar ramai soal kebocoran gas subsidi 3 kg. Jangan sampai murah, tapi berbahaya," kata Jamaliah Tafalas.
Komisi II DPR Papua Barat Daya, lanjut Jamaliah, akan melakukan kroscek mendalam guna memastikan legalitas distribusi dan jalur pasok. Ia menilai aparat penegak hukum (APH) semestinya sudah mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran.
"Kami sebenarnya diam, menunggu aksi APH di lapangan, tapi kok tidak pernah muncul ke publik. Nah baru, kali ini wartawan, justru yang temukan," ujar Jamaliah.
Dari sisi fiskal, ia menegaskan peredaran produk non-agen resmi berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak ada kontribusi pajak maupun retribusi untuk pemerintah daerah.
"Beda halnya, dengan tabung gas elpiji yang dijual oleh agen di Sorong, Papua Barat Daya. Sebab agen tentu membayar retribusi dan pajak," tutur Jamaliah Tafalas.
Selain berdampak pada PAD, distribusi tersebut juga dinilai mengganggu stabilitas pasar energi lokal. Sejumlah agen resmi di Sorong disebut mengalami kerugian akibat persaingan harga yang tidak seimbang.
"Agen di daerah tentu saja merugi," tegas Anggota DPR Papua Barat Daya dari Partai Gerindra itu.
Komisi II DPR Papua Barat Daya memastikan akan mengumpulkan data dan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemasok, guna memperoleh kejelasan.
"Kita akan kumpulkan data, lalu memanggil semua pihak termasuk pemasok biar semua jelas, tidak ada udang di balik baru," tutup Jamaliah Tafalas.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, Pertamina Patra Niaga maupun aparat kepolisian terkait dugaan masuknya tabung gas elpiji 12 Kg non-agen resmi melalui Pelabuhan Sorong.
Editor : Hanny Wijaya