get app
inews
Aa Text
Read Next : Transportasi Laut Gratis Disetop, Guru Pulau Soop dan Raam Sorong Rogoh Kocek Pribadi

Direktorat Reserse Narkoba Polda PBD Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Hampir 8 Kg Ganja

Senin, 02 Maret 2026 | 12:12 WIB
header img
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya saat melakukan press realese pengungkapan kasus Narkotika di wilayah tersebut. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

AIMAS, iNewssorongraya.id -  Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba membongkar dua perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sorong. Aparat menyita sabu seberat 1,27 gram serta ganja hampir 8 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas daerah hingga Papua Nugini. 

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (2/3/2026). Ia menegaskan, proses penindakan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif pada 15 dan 16 Februari 2026.
“Seluruh rangkaian penyelidikan kami lakukan secara profesional dan terukur. Setiap barang bukti telah melalui uji laboratorium dan penimbangan resmi sebelum kami sampaikan kepada publik,” ujar Rizal. 

Perkara pertama menjerat pria berinisial H (39), warga kawasan Pasar Sentral, Sorong. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.
Tim menangkap H di kediamannya pada 15 Februari 2026. Saat diamankan, tersangka diduga baru saja mengonsumsi sabu. Hasil tes urine menunjukkan kandungan amfetamin dalam tubuhnya. 

Dari lokasi penindakan, aparat menyita lima sachet sabu siap edar, plastik kosong, dua pireks, korek api gas, dua telepon genggam, gunting, timbangan digital, serta uang tunai Rp1,7 juta. Total berat bruto sabu mencapai 1,27 gram. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Kasus kedua mengungkap peredaran ganja dalam skala besar. Tersangka berinisial RM (42), warga Sorong Barat, diamankan setelah aparat memantau pergerakannya sejak perjalanan laut dari Jayapura menuju Sorong menggunakan KM Dobonsolo.
“Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan ganja,” ungkap Rizal. 

Dari tangan RM, polisi menyita satu tas ransel dan satu tas jinjing berisi empat buntalan besar ganja. Rinciannya terdiri atas 110 paket, 116 paket, 20 paket, dan 30 paket plastik ukuran besar. Dua unit telepon genggam turut diamankan.
“Setelah dilakukan penimbangan, total berat ganja yang kami sita mencapai 7.968 gram atau hampir 8 kilogram. Jumlah ini cukup besar untuk peredaran di wilayah kita. Informasi yang kami peroleh, ganja ini kualitasnya bagus karena berasal dari Papua Nugini,” jelasnya. 

Berdasarkan pendalaman penyidik, RM diduga memperoleh modal sekitar Rp120 juta untuk membeli ganja dari luar daerah. Ia disebut memiliki akses jaringan hingga Jayapura dan Papua Nugini. Seorang rekan berinisial J telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
RM dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Pengungkapan dua kasus tersebut menyoroti posisi Sorong sebagai salah satu pintu distribusi narkotika di kawasan timur Indonesia. Jalur laut dan kedekatan geografis dengan perbatasan internasional dinilai rawan dimanfaatkan jaringan lintas wilayah. 

Rizal memastikan penyidikan masih berkembang untuk membongkar aktor di atasnya.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Papua Barat Daya,” tegasnya. 

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut