Klarifikasi Kuasa Hukum Terkait Putusan Kasasi Kasus Narkotika Mohammad Rusdianto

SORONG, iNewssorongraya.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan kasasi yang memperbaiki keputusan sebelumnya dalam perkara narkotika yang melibatkan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Mohammad Rusdianto. Terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum Mohammad Rusdianto, yang terdiri dari Fransischo S. Suwatalbessy, S.H. dan Jerol Kastanya, S.H. dari Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partners, segera memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang di media.
Pada konferensi pers yang digelar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Jumat (8/8/2025), Fransischo S. Suwatalbessy yang akrab disapa Isco menegaskan bahwa pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan atas sejumlah pemberitaan yang mereka anggap merugikan klien mereka.
Isco menyatakan bahwa tim kuasa hukum belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena mereka masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan perbedaan dalam amar putusan yang diterima dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong dan situs resmi Mahkamah Agung.
“Yang pertama, kami ingin menegaskan bahwa amar putusan yang disampaikan dalam pemberitaan tidak sesuai dengan yang kami terima. Kami melihat ada perbedaan antara amar putusan yang disebutkan dalam pemberitaan dengan yang tercantum di SIPP PN Sorong dan situs resmi Mahkamah Agung,” jelas Isco.
Isco menjelaskan bahwa meskipun nomor putusan yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan yang diterima pihaknya, terdapat ketidaksesuaian dalam pasal yang disebutkan. Dalam petikan putusan kasasi yang mereka terima, terdapat perbedaan pada pasal yang menyatakan bahwa Mohammad Rusdianto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan di situs resmi Mahkamah Agung tercantum Pasal 114 ayat (1).
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa selama persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa barang bukti narkotika yang dimiliki oleh terdakwa tidak melebihi 5 gram, sebagaimana yang diklaim oleh pihak penuntut umum dalam dakwaannya. Isco dengan tegas menyatakan, "Dalam fakta persidangan, berat narkotika yang ditemukan pada terdakwa hanya sekitar 4 gram, jauh dari klaim 5 gram lebih yang disampaikan dalam dakwaan."
Lebih lanjut, Isco menambahkan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum telah diambil sepenuhnya dari dakwaan tanpa pembuktian yang sah selama persidangan. "Perlu diketahui bahwa dalam dakwaan tersebut, kami sudah berhasil membuktikan bahwa jumlah narkotika yang ada pada terdakwa tidak lebih dari 5 gram," ungkapnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah bahwa Mohammad Rusdianto tidak terbukti sebagai perantara dalam kasus ini. Isco menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. “Jika berbicara soal perantara, harus ada pihak pengirim dan penerima. Namun dalam kasus ini, klien kami hanya memesan narkotika untuk konsumsi pribadi, bukan sebagai perantara,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga menunjukkan adanya rekomendasi dari BNN Manokwari yang menyatakan bahwa Mohammad Rusdianto adalah seorang pecandu narkotika. “Sebagai pecandu, seharusnya pendekatan yang diambil adalah rehabilitasi, bukan hukuman penjara,” ujar Isco, yang merujuk pada peraturan BNN dan sejumlah yurisprudensi yang mendukung rehabilitasi bagi pecandu.
Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, Isco menegaskan bahwa tim kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Kami sedang mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK), dan mungkin kami akan mengajukan novum baru yang dapat berpengaruh pada keputusan ini,” kata Isco, menutup konferensi pers dengan harapan bahwa penegakan hukum dapat berjalan adil.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan bahwa Mohammad Rusdianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I lebih dari 5 gram. Majelis Hakim Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan pidana penjara tambahan jika denda tidak dibayar.
Dengan klarifikasi ini, tim kuasa hukum berharap publik dapat melihat fakta yang sesungguhnya dari persidangan dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Chanry Suripatty