get app
inews
Aa Text
Read Next : Danrem 181/PVT Ajak Kelompok Berseberangan Kembali ke NKRI: Keamanan Akan Kami Jamin

Langkah Bupati Maybrat Bentuk 260 Posbankum, Loury Da Costa: Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Warga

Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:12 WIB
header img
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), Loury Da Costa apresiasi langkah berani Bupati Maybrat keputusan tegas Bupati Maybrat membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kampung dan kelurahan.

SORONG, iNewssorongraya.id – Keputusan tegas Bupati Maybrat membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kampung dan kelurahan dinilai sebagai lompatan besar dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat akar rumput. Kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan sinyal kuat bahwa perlindungan hukum kini menjangkau hingga wilayah terpencil di Papua Barat Daya. 

Bupati Maybrat, Karel Murafer, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 100.4.10/004 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum pada seluruh kampung/kelurahan di Kabupaten Maybrat. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Kumurkek pada 12 Januari 2026. 

Sebanyak 259 kampung dan 1 kelurahan kini memiliki Posbankum sebagai pusat layanan hukum masyarakat. Kebijakan ini menjadi tonggak baru pelayanan hukum di Kabupaten Maybrat, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah. 

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), Loury Da Costa, menyampaikan apresiasi tinggi atas kebijakan tersebut. Ia menilai langkah Bupati Maybrat sebagai terobosan progresif dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan warga kampung.
“Pembentukan Posbankum di setiap kampung adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan, tanpa terkecuali,” ujar Loury di Sorong, Sabtu [21/2/2026]. 

Menurutnya, kebijakan tersebut menjawab persoalan klasik di wilayah perkampungan, yakni keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum. Selama ini, banyak warga menghadapi persoalan hukum tanpa pemahaman memadai terkait prosedur dan hak yang melekat pada diri mereka. 

Berdasarkan dokumen keputusan, Posbankum akan dijalankan oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di masing-masing kampung dan kelurahan. Paralegal tersebut memiliki masa tugas tiga tahun dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kampung atau lurah setempat. 

Adapun tugas utama Posbankum meliputi penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi di tingkat kampung, pemberian layanan informasi hukum yang mudah diakses, serta pelaksanaan pemberdayaan hukum masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kebijakan ini mencakup wilayah luas, mulai dari Distrik Aifat, Aifat Utara, Aifat Timur, Aifat Selatan, hingga kawasan Aitinyo, Ayamaru, dan Mare. Total terdapat 260 titik layanan yang dibentuk untuk memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap konsultasi dan pendampingan hukum dasar.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial di tingkat kampung melalui mekanisme penyelesaian damai yang selaras dengan ketentuan hukum. Dengan hadirnya Posbankum, penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses peradilan formal.

Penguatan struktur bantuan hukum berbasis kampung juga dinilai sebagai strategi preventif dalam membangun kesadaran hukum kolektif. Pemerintah daerah menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi utama, sehingga warga tidak lagi berada dalam posisi rentan saat berhadapan dengan persoalan hukum. 

Kebijakan pembentukan Posbankum di seluruh kampung ini menjadi preseden penting di Papua Barat Daya. Pemerintah Kabupaten Maybrat menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bukan hanya menjadi konsep normatif, melainkan layanan nyata yang dapat diakses setiap warga tanpa hambatan geografis maupun sosial.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut