Kuasa Hukum Koko Wino Bantah Keras Tuduhan Media Lokal, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Adat

SORONG, iNewssorongraya.id – Kuasa hukum Tarsius Wino, Bhonto Adnan Wally, S.H., M.H., dengan tegas membantah pemberitaan yang beredar di salah satu media lokal terkait konflik kepemilikan tanah adat di Jalan Osok, Kabupaten Sorong. Dalam keterangan persnya, Jumat (21/3/2025), Bhonto menyesalkan narasi provokatif yang dianggap penuh fitnah, berlebihan, dan mengandung ujaran kebencian, seolah-olah kliennya, Tarsius Wino (Koko Wino), bersitegang dengan keluarga pemilik hak ulayat dan masyarakat adat Moi.
Bhonto memaparkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah milik sah kliennya, Tarsius Wino. Hal ini didukung oleh dokumen legal berupa surat pelepasan hak atas tanah adat yang diperoleh secara resmi. Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan akta jual beli dan pelepasan hak yang disahkan oleh keluarga Titus Osok, termasuk tanda tangan dari almarhum ayah Titus Osok dan transaksi dengan pihak Haji Hamsah.
“Surat pelepasan hak atas tanah adat ini sah dan tidak bisa dibantah. Klien kami membeli tanah itu dengan prosedur yang jelas, dan salah satu saksinya adalah Titus Osok sendiri. Jadi, tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk melarang aktivitas klien kami di atas tanah tersebut,” ujar Bhonto.
Kronologi Pemalangan dan Permintaan Uang
Masalah bermula ketika Koko Wino menurunkan alat berat ke lokasi tersebut dengan tujuan membuka jalan untuk mengurus sertifikat hak milik. Namun, kegiatan ini dihentikan oleh Titus Osok dan keluarga dengan cara memalang area tanah. Upaya mediasi beberapa kali dilakukan, termasuk melalui undangan dari kepolisian, tetapi tidak mencapai titik temu.
Bhonto juga membantah keras klaim adanya janji pemberian uang Rp20 juta kepada keluarga Osok untuk membuka palang. Menurutnya, permintaan uang justru datang dari pihak keluarga Osok, yang awalnya meminta Rp50 juta dan kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp20 juta. “Klien kami tidak pernah menyepakati permintaan tersebut. Namun, atas dasar kemanusiaan dan persahabatan, klien kami memberikan uang senilai Rp1 juta dalam bentuk pulsa listrik dan bantuan uang tunai kecil kepada Titus Osok dan adiknya,” jelas Bhonto.
Pemberitaan di media lokal yang menyebut adanya ketegangan antara kliennya dan masyarakat adat Moi juga dibantah tegas oleh Bhonto. Ia menegaskan bahwa situasi di lapangan berjalan normal dan tidak ada konflik besar seperti yang diberitakan.
“Berita tersebut sarat dengan unsur provokatif dan tidak mencerminkan kenyataan di lapangan. Hubungan antara klien kami dan pihak keluarga Osok sebenarnya baik-baik saja, tanpa ada keributan seperti yang disampaikan media itu,” kata Bhonto.
Bhonto menyayangkan narasi yang seolah-olah menyudutkan kliennya dan mengesankan bahwa masyarakat adat Moi membenci Tarsius Wino. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Karena pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik dan mengandung ujaran kebencian, Bhonto menyatakan akan melaporkan media tersebut ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil untuk menjaga nama baik kliennya serta memastikan bahwa persoalan tanah diselesaikan secara adil dan sesuai hukum.
Bhonto juga menyinggung kemungkinan adanya praktik jual-beli tanah ganda yang sering terjadi di wilayah Sorong. Ia menduga bahwa tanah yang telah dilepas oleh keluarga Osok kepada kliennya mungkin saja telah dialihkan lagi kepada pihak lain.
“Klien kami sudah membeli tanah itu secara sah dan memiliki dokumen lengkap. Namun, ketika ingin melakukan aktivitas di atas tanah tersebut, justru dihadang dan dibatasi. Kami patut menduga adanya kemungkinan jual-beli ganda atas tanah tersebut, yang sering terjadi di wilayah ini,” tegas Bhonto.
Di akhir pernyataannya, Bhonto berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu ada provokasi berlebihan di media. “Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik tanpa menyebarkan narasi yang tidak benar dan memperkeruh suasana,” pungkas Bhonto.
Persoalan sengketa tanah adat ini menjadi perhatian publik di Sorong. Diharapkan langkah hukum dan mediasi lebih lanjut dapat menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Hanny Wijaya