Logo Network
Network

19 Kuasa Hukum Lukas Enembe Terdiri dari Pengacara Top, Datangi Rumah Gubernur Papua Bicarakan Ini

ANDREW CHAN
.
Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:05 WIB
19 Kuasa Hukum Lukas Enembe Terdiri dari Pengacara Top, Datangi Rumah Gubernur Papua Bicarakan Ini
Tim penyidik KPK memeriksa seorang petinggi kasino atau rumah judi di Singapura sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto/SINDOnews

SORONG, iNewsSorongRaya.id - Terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangkaGubernur Papua Lukas Enembe menunjuk 19 pengacara top untuk menjadi tim kuasa hukumnya. Daftar nama-nama kuasa hukum Lukas pun terungkap.

Seperti diketahui, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Namun setelah 50 hari lebih ditetapkan sebagai tersangka, Lukas belum sekalipun diperiksa.

Pihak Lukas Enembe menyebut sang Gubernur sseang sakit stroke dan harus bolak-balik rumah sakit.

Untuk menangani kasus tersebut, Lukas Enembe didampingi 19 anggota tim kuasa hukum. Mereka ditunjuk secara khusus oleh Lukas dan keluarganya.

Ke-19 anggota tim hukum dan advokasi Gubernur Papua ini terdiri atas gabungan para pengacara terkenal dari Jakarta dan Papua.

Nama-nama ke-19 kuasa hukum Lukas Enembe diantaranya ada S Roy Rening, Aloysius Renwarin, Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, Yustinus Butu, Antonius Eko Nugroho, Petrus Jaru, Herman Renyaan dan Suwahyu Anggara. Kemudian Davy Helkiah Radjawane, Emanuel Herdyanto, Abdul Aziz Saleh, Patrisius Pantry Belo Randa, Yosef Elopore, Alberth E Rumbekwan, Thomas CH Syufi, Elias Pekei, Malpinus Keduman dan Michael Himan 

Sebelumnya, 12 anggota tim kuasa hukum mendatangi kediaman Gubernur Papua di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/10/2022).

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.