get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: KPK Gelar Operasi Senyap di Kota Sorong, Sejumlah Orang Diperiksa

19 Kuasa Hukum Lukas Enembe Terdiri dari Pengacara Top, Datangi Rumah Gubernur Papua Bicarakan Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:05 WIB
header img
Tim penyidik KPK memeriksa seorang petinggi kasino atau rumah judi di Singapura sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto/SINDOnews

SORONG, iNewsSorongRaya.id - Terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangkaGubernur Papua Lukas Enembe menunjuk 19 pengacara top untuk menjadi tim kuasa hukumnya. Daftar nama-nama kuasa hukum Lukas pun terungkap.

Seperti diketahui, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Namun setelah 50 hari lebih ditetapkan sebagai tersangka, Lukas belum sekalipun diperiksa.

Pihak Lukas Enembe menyebut sang Gubernur sseang sakit stroke dan harus bolak-balik rumah sakit.

Untuk menangani kasus tersebut, Lukas Enembe didampingi 19 anggota tim kuasa hukum. Mereka ditunjuk secara khusus oleh Lukas dan keluarganya.

Ke-19 anggota tim hukum dan advokasi Gubernur Papua ini terdiri atas gabungan para pengacara terkenal dari Jakarta dan Papua.

Nama-nama ke-19 kuasa hukum Lukas Enembe diantaranya ada S Roy Rening, Aloysius Renwarin, Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, Yustinus Butu, Antonius Eko Nugroho, Petrus Jaru, Herman Renyaan dan Suwahyu Anggara. Kemudian Davy Helkiah Radjawane, Emanuel Herdyanto, Abdul Aziz Saleh, Patrisius Pantry Belo Randa, Yosef Elopore, Alberth E Rumbekwan, Thomas CH Syufi, Elias Pekei, Malpinus Keduman dan Michael Himan 

Sebelumnya, 12 anggota tim kuasa hukum mendatangi kediaman Gubernur Papua di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/10/2022).

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut