SORONG, iNewsSorong.id – Mantan senator Muhammad Sanusi Rahaningmas (MSR) menyatakan kesiapannya untuk melayangkan somasi dan mengambil langkah hukum terhadap salah satu kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 berinisial YA. Tuduhan yang dianggap sebagai fitnah dan menyudutkan dirinya ini muncul dalam pemberitaan yang beredar terkait dugaan menghalangi saksi pemilu.
Kepada wartawan di Kota Sorong, Jumat (6/12/2024), MSR dengan tegas menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baiknya. "Kalau tuduhan ini tidak dapat dibuktikan, maka itu adalah fitnah, dan saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum," ungkapnya.
Menurut MSR, polemik bermula dari cerita seorang ibu berinisial NJ yang diduga mengajak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk makan bersama. Namun, tanpa sepengetahuannya, anggota KPPS itu kemudian dibawa bertemu dengan salah satu kuasa hukum dari tim paslon 01. "Setelah bertemu, anggota KPPS tersebut diinterogasi dengan berbagai cara, padahal ia sendiri mengaku tidak tahu-menahu terkait dugaan pelanggaran pemilu," kata MSR.
MSR juga menuturkan bahwa ia sempat menghubungi suami NJ, yang merupakan keluarganya, untuk memberikan nasihat agar tidak lagi terlibat dalam persoalan terkait pemilu, mengingat selisih suara sudah mencapai 70 ribu dan proses telah selesai. "Pilkada sudah selesai. Siapa pun yang jadi gubernur, itu adalah gubernur kita semua. Tidak perlu lagi mencari-cari masalah," ujar mantan anggota DPD RI ini.
MSR menegaskan, ia tidak pernah menghalangi saksi, seperti yang dituduhkan. "Pertanyaannya, saksi siapa? Saya tidak pernah berbicara dengan saksi, hanya berbicara dengan suami NJ karena hubungan keluarga," katanya. MSR juga mengkritik cara-cara yang digunakan oleh tim kuasa hukum paslon 01, yang dinilainya tidak profesional. "Mereka mengajak orang makan, lalu malah menginterogasi. Ini cara yang tidak pantas," ucapnya.
Selain itu, MSR menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, ia meminta pihak yang menuduhnya untuk memberikan bukti konkret. "Kalau tidak bisa membuktikan, siap-siap saja dengan konsekuensinya," tegas MSR.
MSR mengimbau agar semua pihak menghormati proses demokrasi yang sudah berjalan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada lembaga resmi, seperti Bawaslu, KPU, atau Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan proses hukum berjalan. Jangan asal menuduh tanpa dasar yang jelas," pesannya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dinilainya tidak akurat dan merugikan dirinya. "Saya tegaskan, ini adalah fitnah. Jika tidak ada bukti, maka saya akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Dengan berakhirnya Pilkada Papua Barat Daya, MSR berharap semua pihak dapat mengutamakan rekonsiliasi dan menghormati hasil yang sudah ditetapkan. "Siapa pun yang memimpin nanti, itu adalah gubernur kita semua. Mari kita bersatu membangun daerah," tutupnya.
Editor : Chanry Suripatty