Konflik Tuduhan Penggelapan Dana Adat, Anggota MRP PBD Laporkan Oknum Senator DPD RI ke Polisi
SORONG, iNewssorongraya.id — Tuduhan penyalahgunaan dana miliaran rupiah yang beredar di ruang publik berujung laporan pidana. Seorang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Mesak Mambraku, secara resmi melaporkan oknum Senator DPD RI berinisial PFM ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (23/4/2026), menyusul tuduhan yang dinilai tidak berdasar terkait dugaan penyalahgunaan dana hingga Rp10 miliar dalam program yang berkaitan dengan Dewan Adat Suku (DAS) Maya dan DAS Betkaf.
Mesak Mambraku menyampaikan laporan setelah namanya disebut dalam sejumlah konten yang beredar di media sosial dan media daring. Tuduhan tersebut menyinggung dugaan penggelapan dana kompensasi masyarakat adat.
Pelapor menilai informasi yang disampaikan terlapor tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga berdampak terhadap citra lembaga MRP Papua Barat Daya.
Dalam proses pelaporan, Mesak didampingi kuasa hukum Aditya Sidharta, S.H., dan Moch Yan Dilen, S.H., serta mendapat dukungan sejumlah anggota MRP Papua Barat Daya.
Kuasa hukum pelapor, Aditya Sidharta, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh terlapor tidak sesuai fakta.
“Kami tegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar,” ujar Aditya kepada awak media usai mendampingi kliennya di Polda Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pembagian dana kompensasi tersebut.
“Klien kami saat itu hanya memfasilitasi sebagai sekretaris Dewan Adat Betkaf, bukan pihak yang mengatur pembagian uang. Dana tersebut telah disalurkan oleh pemerintah kampung, pemerintah distrik, serta lembaga adat DAS Maya dan DAS Betkaf,” jelasnya.
Aditya juga mengungkap adanya inkonsistensi nilai dana yang dituduhkan, yang disebutkan bervariasi antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Pihak pelapor mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi secara langsung kepada terlapor, namun tidak mendapat respons. Kondisi tersebut mendorong pelapor menempuh jalur hukum.
“Klien kami sudah mencoba konfirmasi, tetapi tidak diindahkan. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi,” tegas Aditya.
Ia juga menyoroti penyebaran informasi melalui platform digital seperti Facebook, TikTok, dan media online yang dinilai memperluas dampak tuduhan tersebut.
Laporan tersebut diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Aditya menyebutkan, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik dan kliennya telah menjalani pemeriksaan awal.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan. Klien kami juga telah dimintai keterangan oleh penyidik hampir satu jam. Selanjutnya kami menunggu proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus saat ini tengah menangani laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyoroti penyebutan jabatan kliennya dalam narasi yang beredar di media sosial, yang dinilai berpotensi menggiring opini publik terhadap lembaga MRP.
“Dalam pernyataan di media sosial, klien kami disebut sebagai Ketua Pokja Adat MRP. Ini berpotensi menggiring opini bahwa lembaga MRP tidak baik. Seharusnya jika persoalan pribadi, jangan menyeret lembaga,” ujarnya.
Pihak pelapor mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital, serta mengedepankan klarifikasi sebelum mempublikasikan tuduhan.
“Kami mengharapkan semua pihak lebih bijak menggunakan media sosial. Jika ada hal yang belum jelas, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu, bukan langsung disebarluaskan,” kata Aditya.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya. Pihak pelapor menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat publik dan berpotensi berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Editor : Hanny Wijaya