Keluarga Korban Mengamuk di PN Sorong, Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Nyaris Dihakimi Massa
SORONG, iNewsSorongRaya.id – Sidang kasus pembunuhan Umar Kayam alias Cecep di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026), nyaris berubah menjadi aksi main hakim sendiri setelah keluarga korban mengamuk dan berusaha menyerang dua terdakwa di dalam area pengadilan.
Insiden tersebut terjadi saat dua terdakwa, S-A alias Fira (17) dan M-F-L-O, hendak menjalani persidangan. Keluarga korban yang sejak pagi menunggu di ruang sidang mendadak meluapkan emosi begitu melihat keduanya dibawa masuk oleh petugas pengawal tahanan.
Keluarga korban secara spontan mendorong petugas jaga tahanan dari Kejaksaan Negeri Sorong yang didampingi aparat TNI dan pegawai PN Sorong. Mereka berupaya memukul kedua terdakwa yang berjalan menuju ruang sidang anak.
Petugas dengan sigap membentuk barikade pengamanan ketat hingga mengawal terdakwa sejauh sekitar 10 meter dari ruang tahanan menuju ruang sidang. Aksi dorong dan kejar sempat terjadi, bahkan salah satu petugas dilaporkan terjatuh saat berupaya mengendalikan situasi.
Sidang kemudian tetap digelar secara tertutup, mengingat salah satu terdakwa masih di bawah umur.
Namun, ketegangan kembali meningkat saat terdakwa dewasa M-F-L-O keluar dari ruang sidang. Keluarga korban kembali mencoba menyerang, tetapi berhasil dilerai petugas yang langsung mengevakuasi terdakwa menggunakan mobil minibus menuju Polres Kabupaten Sorong.
Situasi serupa terjadi saat terdakwa anak S-A alias Fira selesai menjalani sidang. Begitu pintu ruang sidang dibuka, keluarga korban kembali mengejar dan mencoba memukul terdakwa, namun kembali digagalkan aparat keamanan.
Kesigapan gabungan petugas dari PN Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong, TNI, dan Polri menjadi faktor utama yang mencegah aksi kekerasan meluas. Aparat melakukan pengawalan berlapis sejak terdakwa keluar dari tahanan hingga proses evakuasi ke kendaraan.
Saksi M-F, yang juga diduga terkait kasus tersebut, sempat menjadi sasaran amukan keluarga saat tiba di pengadilan. Namun, ia berhasil diamankan ke dalam ruang tahanan sebelum persidangan dimulai.
Dari pantauan di lokasi, keluarga korban bahkan terus berteriak menuntut hukuman maksimal.
“Kami ingin hukuman mati,” teriak salah satu anggota keluarga sambil berusaha mengejar terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Munir, menegaskan bahwa tindakan kliennya bukan direncanakan, melainkan bentuk luapan emosi atas kematian anggota keluarga mereka.
“Ini hal biasa saja sebagai bentuk luapan emosi dan kekesalan keluarga karena yang menjadi korban adalah saudara kandung mereka,” ungkap Munir.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi jenazah korban yang ditemukan sudah membusuk turut memperparah tekanan psikologis keluarga.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Februari 2026 di sebuah rumah kos di Aimas, Kabupaten Sorong.
Terdakwa S-A alias Fira yang masih di bawah umur bersama M-F-L-O diduga merencanakan pembunuhan terhadap korban. Motifnya dipicu persoalan utang sebesar Rp2 juta yang kerap ditagih korban.
Korban sebelumnya diketahui sering memberikan uang dan membelikan kebutuhan kepada terdakwa Fira selama menjalin hubungan. Namun, setelah mengetahui Fira memiliki hubungan dengan orang lain, korban meminta uang tersebut dikembalikan.
Pada 7 Februari 2026, korban dipancing datang ke lokasi dengan dalih pelunasan utang. Di tempat itu, kedua terdakwa telah menyiapkan pisau dan kayu untuk menghabisi korban.
Setelah pembunuhan, jasad korban dimasukkan ke dalam karung beras dan dibuang di semak-semak sekitar lima meter dari ujung Jalan Kontainer, Aimas. Jenazah kemudian ditemukan dalam kondisi membusuk.
Atas perbuatannya, terdakwa anak S-A alias Fira dijerat Pasal 459 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Hanny Wijaya