Tersangka Dugaan Penipuan, Harianto Ajukan Praperadilan Lawan Polresta Sorong Kota
KOTA SORONG, iNewssorongraya.id — Pengusaha asal Manokwari, Harianto, melawan penetapan status tersangka dugaan penipuan yang ditetapkan Polresta Sorong Kota dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong. Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dinilai keliru mengalihkan perkara perdata ke ranah pidana.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum Harianto, Rustam, pada Jumat, 12 Desember 2025. Rustam menegaskan, permohonan itu secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Benar, kami telah mendaftarkan praperadilan terhadap Polresta Sorong Kota. Substansinya adalah keberatan atas penetapan tersangka klien kami dalam perkara yang seharusnya bersifat perdata,” kata Rustam saat ditemui di salah satu kafe di Kota Sorong, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurut Rustam, perkara yang menjerat Harianto bermula dari hubungan utang-piutang antara kliennya dengan seorang pengusaha bernama Rudi Sia, dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Dalam perjalanannya, kata dia, Harianto telah melakukan pembayaran sebesar Rp1 miliar secara tunai.
“Ini masalah utang piutang. Klien kami sudah membayar satu miliar rupiah secara cash. Pertanyaannya, mengapa kemudian perkara ini diarahkan menjadi pidana?” ujarnya.
Rustam menyatakan, perubahan arah perkara tersebut menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penyidikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Setiap orang punya hak untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan,” ucapnya.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Harianto juga menyinggung soal penahanan kliennya yang sempat dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Sorong Kota. Penahanan itu, menurut Rustam, semakin menguatkan alasan untuk menguji prosedur hukum yang telah dijalankan penyidik.
Sebagai dasar hukum, Rustam menyebutkan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2014, Pasal 1 angka 14 KUHAP, serta Pasal 184 KUHAP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sorong Kota belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut. Pengadilan Negeri Sorong dijadwalkan akan memproses dan menetapkan agenda sidang praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Chanry Suripatty