get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Sorong Tolak Praperadilan Vecky Nanuru, Penetapan Tersangka Mafia Tanah Dinyatakan Sah

Skandal Peradilan Sorong: Tiga Hakim Dilaporkan Pemilik Hak Ulayat ke Komisi Yudisial

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:44 WIB
header img
Kuasa hukum pemilk ulayat, Rifal Kasim Pary, SH saat memasukan laporan ke Komisi Yudisial.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Konflik panas sengketa tanah adat seluas ±335 hektare di Jalan Kontener, Kampung Maibo, Distrik Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kini melebar ke ranah pengawasan etik hakim. Pemilik hak ulayat, Nomensen Osok, secara resmi melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam memutus perkara.

Melalui kuasa hukumnya, Rifal Kasim Pary, SH, laporan ini dilayangkan terkait perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son, yang dinilai sarat penyimpangan dalam pertimbangan putusan.

“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim PN Sorong terkait penyimpangan dalam putusan perkara ini,” tegas Rifal dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Sorong, Kamis (14/8/2025).


Laporan Resmi Diterima KY


Kuasa hukum pemilk ulayat, Rifal Kasim Pary, SH saat memasukan laporan ke Komisi Yudisial.

 

Laporan ini diterima oleh KY pada 11 Agustus 2025, lengkap dengan bukti tanda terima. Tiga dokumen kunci dilampirkan: salinan putusan PN Sorong, memori banding ke Pengadilan Tinggi Manokwari, serta bukti surat dan keterangan yang dianggap relevan dengan perkara.

Menurut Rifal, langkah ini adalah hak konstitusional kliennya untuk menuntut keadilan sekaligus menjadi pembelajaran publik.

“Hakim di seluruh Indonesia bisa dilaporkan ke KY bila diduga melanggar kode etik. Itu hak setiap pihak, baik penggugat maupun tergugat,” ujarnya.

Keberatan Serius atas Putusan Hakim

Rifal menuding majelis hakim terlalu cepat mengabulkan eksepsi tergugat hanya dengan alasan “kurang pihak”, tanpa menilai secara menyeluruh bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.

“Hakim seharusnya memeriksa semua fakta di persidangan, termasuk bukti surat dan keterangan saksi. Tapi dalam putusan ini, hakim hanya fokus pada keributan saat Pemeriksaan Setempat,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa hakim tidak meminta bukti kepemilikan tanah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik di lokasi sengketa.

“Kalau ada yang mengklaim punya tanah, hakim wajib minta buktinya. Jangan hanya menerima pengakuan sepihak,” tambahnya.

 

Langkah Hukum Lanjutan

Selain laporan ke KY, Nomensen Osok juga telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Manokwari. Banding ini menentang amar putusan PN Sorong yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.424.000.

 

Harapan untuk KY


Kuasa hukum pemilk ulayat, Rifal Kasim Pary, SH saat memasukan laporan ke Komisi Yudisial.

 

 

Pihak penggugat berharap KY dapat memproses laporan ini secara objektif dan profesional demi tegaknya keadilan.

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang di masa depan,” pungkas Rifal.

Respons PN Sorong

Hingga berita ini diturunkan, PN Sorong belum memberikan keterangan resmi. Humas PN Sorong, Lutfi Tomu, SH, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan pada Jumat (15/8/2025).

“Besok saja bang di Kantor, kami berikan keterangan resmi,” ujarnya singkat.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut