Kuasa Hukum Origenes Ijie: Putusan Bebas Harus Dibayar dengan Rehabilitasi dan Pemulihan Nama Baik

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Polemik kasus hukum yang menyeret nama Dr. Origenes Ijie, SE, MM, memasuki babak baru. Meski Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah memutus bebas murni dalam perkara pidana Nomor: 288/pid.sus/2023/Pn.Son dan perkara perdata Nomor: 109/pdt.G/2024/Pn.Son, namun hingga kini pemulihan nama baik serta rehabilitasi harkat dan martabatnya belum dilakukan.
Kuasa hukum Dr. Origenes Ijie menegaskan, putusan bebas tidak boleh berhenti di ruang sidang, melainkan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata berupa pemulihan martabat sekaligus menjadi pelajaran penting agar praktik kriminalisasi di Kota Sorong dihentikan.
Tuntutan Rehabilitasi Nama Baik
Leonardo Ijie, SH, kuasa hukum Dr. Origenes Ijie, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi ke PN Sorong untuk menuntut pemulihan nama baik sekaligus ganti rugi atas kerugian materil dan inmateril.
“Adanya integrasi dari Humas PN Sorong tentang pemulihan nama baik atau rehabilitasi terhadap Bapak Origenes Ijie, itu jelas sebuah harapan. Tapi pemulihan itu tidak akan datang dengan sendirinya, harus ada permohonan resmi. Oleh karena itu, kami sudah mengambil langkah hukum. Putusan bebas tidak boleh berhenti di ruang sidang, tapi harus dibarengi dengan pemulihan martabat klien kami,” tegas Leonardo, saat diwawancarai di kediamannya, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan bahwa tuduhan pidana terhadap kliennya adalah laporan tanpa dasar yang akhirnya terbukti tidak benar. “Saya ingin tegaskan kepada publik, ini pelajaran penting. Jangan seenaknya menggunakan hukum dengan embel-embel kekuasaan untuk menjatuhkan orang. Itu yang kami lawan,” ujarnya.
Konflik Adat Dipaksakan ke Ranah Hukum
Leonardo juga mengungkap bahwa kasus ini bermula dari konflik adat dengan keluarga Jitmau, namun dipaksakan masuk ke ranah hukum positif.
“Masalah ini jelas konflik adat. Pelapor adalah saudari Maria Jitmau. Secara adat, masalah ini harus kembali ke keluarga Maria. Namun, dibawa ke pengadilan hingga klien kami didakwa. Syukurlah di PN Sorong akhirnya dinyatakan bebas. Jadi jangan dicampuradukkan. Proses adat ya kembali ke adat, sementara kami fokus pada jalur hukum,” tegasnya.
Ia menyoroti inkonsistensi keluarga Jitmau yang berulang kali menyatakan siap menyelesaikan secara adat namun tidak pernah direalisasikan. “Mereka datang berulang kali, bahkan terakhir kepala kelompok mereka, Jackson Jitmau, menyampaikan hal itu. Tapi hanya sebatas ucapan, tanpa realisasi. Jangan mempermainkan adat,” tambahnya.
Kritik Terhadap Budaya Lapor Tanpa Dasar
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Iqbal Muhidin, SH, memberikan kritik keras terhadap maraknya budaya lapor tanpa dasar yang menurutnya merusak sistem hukum.
“Jangan biasakan melaporkan orang tanpa dasar. Jika laporan masuk lalu di pengadilan semua dalil terpatahkan, semua bukti ditolak, itu artinya laporan asal-asalan. Jangan biasakan mempidanakan orang padahal tidak ada dasar yang kuat,” tegas Iqbal.
Iqbal menekankan bahwa Origenes Ijie adalah figur publik yang harus dilindungi dari tuduhan palsu. “Klien kami ini bukan orang biasa. Beliau pejabat publik. Kalau pejabat publik saja bisa mudah dijatuhkan, apalagi masyarakat biasa? Oleh karena itu kami segera memasukkan permohonan rehabilitasi nama baik ke PN Sorong,” ujarnya.
Putusan Bebas Murni, Bukan Perdamaian
Iqbal menegaskan kembali bahwa putusan bebas Dr. Origenes Ijie adalah bebas murni, bukan karena adanya perdamaian.
“Jaksa berani tuntut dua tahun, bahkan sampai kasasi. Tapi akhirnya klien kami bebas murni. Itu bukti bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Maka kami akan kejar siapa pun yang terlibat dalam kriminalisasi ini,” kata Iqbal.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menjadikan hukum sebagai alat kriminalisasi. “Hentikan praktik mempermainkan hukum. Jangan libatkan orang lain, jangan korbankan pihak lain. Kami bahkan sudah melaporkan majelis hakim, penyidik, hingga saksi-saksi bermasalah. Jangan main-main dengan hukum,” tegasnya.
Seruan Hentikan Kriminalisasi di Sorong
Di akhir pernyataan, kuasa hukum menyerukan agar praktik kriminalisasi di Sorong segera dihentikan.
“Hentikan budaya kriminalisasi di Kota Sorong. Pulihkan harkat dan martabat Bapak Dr. Origenes Ijie di hadapan hukum, baik materil maupun inmateril. Jangan biarkan keadilan mati di tanah ini,” pungkas mereka.
Editor : Hanny Wijaya