get app
inews
Aa Text
Read Next : Aliansi Pro Keadilan Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Ulfa Tamima di Sorong

PN Sorong Tolak Praperadilan Vecky Nanuru, Penetapan Tersangka Mafia Tanah Dinyatakan Sah

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:11 WIB
header img
. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang diketuai Yajid Rahardjo memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang putusan pada Rabu (13/8/2025).

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, Vecky Nanuru, resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang diketuai Yajid Rahardjo memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang putusan pada Rabu (13/8/2025). Dengan putusan ini, penetapan Vecky sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota dinyatakan sah secara hukum.

Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya praperadilan kepada pemohon,” tegas Hakim Yajid saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Sorong.

Pertimbangan Hakim: Bukti Lengkap, Prosedur Sah

Hakim Yajid menguraikan bahwa dasar penolakan praperadilan adalah sahnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor 803/Reskrim/2023 tertanggal 17 Oktober 2023, serta Surat Perintah Tugas Nomor 367/Reskrim/2023. Dokumen ini diterbitkan setelah laporan polisi yang diajukan Jatir Yudha Marau pada 16 Oktober 2023 terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2), Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 221 ayat (1) ke-2, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi termasuk ahli dan mengumpulkan bukti surat yang memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Penetapan Vecky Nanuru sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sorong Kota adalah sah,” tegas Yajid.

Isi Permohonan yang Gugur

Vecky Nanuru, melalui kuasa hukumnya Markus Souissa dan rekan, mengajukan permohonan praperadilan pada 29 Juli 2025 dengan nomor register 02/Pra.pid/2025/PN.Son.

Dalam permohonan itu, Vecky meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan (SPRIN-SIDIK/1282/XI/2023/Reskrim) tertanggal 24 November 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/188/VII/RES.1.9/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Ia juga menuntut penghentian penyidikan, pembatalan penetapan tersangka, serta rehabilitasi nama baik melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari berturut-turut.

Seluruh permohonan itu ditolak majelis hakim.

Respons Kepolisian

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, belum memberi pernyataan detail terkait putusan ini.
Ya nanti lah baru disampaikan, akan segera kami rilis terkait hal tersebut,” ujarnya singkat di Kejaksaan Negeri Sorong.

Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau, mengapresiasi sikap tegas hakim dan kinerja penyidik.
Penyidik profesional menetapkan tersangka sesuai prosedur dan KUHAP karena berdasarkan keterpenuhan minimal dua alat bukti. Selanjutnya harus ada tindakan hukum tegas untuk memberantas praktik mafia tanah,” katanya.

Latar Belakang Kasus: Jerat Mafia Tanah

Vecky Nanuru bukan satu-satunya pihak yang terjerat. Sebelumnya, tiga tersangka lain sudah ditetapkan sejak 2024, yakni Jery Waleleng (mantan Kabinda Papua Barat), Yarid Sakona (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong), dan istrinya EM.

Kasus bermula dari dugaan pemalsuan sertipikat hak milik (SHM) yang dilaporkan ke Polresta Sorong Kota pada awal 2024. Penyidik memanggil 34 saksi untuk mengungkap fakta, dan menetapkan pasal berlapis dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Pasal 264 KUHP mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara hingga enam tahun jika perbuatannya menimbulkan kerugian.

Dampak dan Tantangan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia tanah di Papua Barat Daya bukan sekadar isu lokal, melainkan ancaman serius terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah. Keterlibatan oknum pejabat, tokoh masyarakat, hingga praktisi hukum menunjukkan kompleksitas perkara ini.

Dengan putusan PN Sorong yang menguatkan sahnya penetapan tersangka, langkah selanjutnya adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertanahan.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut