Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Serangan Mile 50, Kalimak Wanimbo Ditangkap di Ilaga
TIMIKA, iNewssorongraya.id – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap pelaku dalam kasus perampasan senjata api yang berujung maut di Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Aparat mengamankan Kalimak Wanimbo, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam rencana penyerangan terhadap prajurit TNI.
Penangkapan tersebut memperluas pengungkapan jaringan pelaku dalam serangan yang menewaskan seorang prajurit TNI dan seorang warga sipil pada Februari lalu.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan Kalimak Wanimbo ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah aparat melakukan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya.
“Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Yusuf dalam keterangan resmi kepada media, Jumat (6/3/2026).
Penyidik mengungkap Kalimak Wanimbo berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku agar dapat menumpang kendaraan milik TNI menuju kawasan Tembagapura.
Setibanya di kawasan Mile 50, rombongan kemudian diserang kelompok bersenjata.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara Serka Hendrikus mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.
“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” kata Yusuf.
Hasil penyidikan sementara juga menunjukkan Kalimak Wanimbo diduga memiliki komunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Aibon Kogoya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 21 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata,” tegas Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah aparat menindak jaringan pelaku kekerasan di Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” kata Faizal.
Ia menambahkan Satgas Damai Cartenz tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur dalam setiap operasi penegakan hukum di Papua.
“Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” ujarnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Adarma.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat serta stabilitas keamanan di Papua.
Editor : Chanry Suripatty