get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Pembunuhan Tambrauw Diburu, Polisi Bongkar Peran Para Tersangka yang Serahkan Diri

Jaringan BBM Subsidi Ilegal Terbongkar di Sorong, Modus Barcode SPBU, Polisi Sita 5 Ton Solar

Selasa, 21 April 2026 | 00:06 WIB
header img
Polda Papua Barat Daya membongkar praktik jaringan BBM subsidi ilegal berskala besar di Kota Sorong. (Foto : iNewssorongraya.id).

AIMAS, iNewssorongraya.id  — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus membongkar praktik jaringan BBM subsidi ilegal berskala besar di Kota Sorong, setelah mengungkap distribusi gelap bio solar hingga 5 ton dalam operasi tangkap tangan. Kasus ini tidak hanya menyoroti penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga membuka dugaan keterlibatan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah sistem pengawasan.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah titik di Kota Sorong. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan operasi pada Sabtu, 8 April 2026.

Sekitar pukul 18.50 WIT, polisi mendapati aktivitas pemindahan sekitar 5.000 liter bio solar dari mobil tangki ke dalam tandon penampungan di gudang milik PT Salawati Motorindo di Jalan Kapitan Pattimura, Distrik Maladummes.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki Isuzu berwarna biru bernomor polisi PY 8507 AB, beserta tiga orang yang berada di lokasi, yakni ABR (sopir), FK (kondektur), dan JM (satpam gudang).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa praktik ini bukan operasi tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir. BBM subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU menggunakan metode manipulasi barcode.

“Modusnya, pelaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian dikumpulkan hingga mencapai jumlah besar untuk dijual kembali ke pihak tertentu dengan harga lebih tinggi,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelere.

Pengakuan tersangka ABR memperkuat dugaan tersebut. Ia menyebut BBM berasal dari gudang yang dikelola seorang perempuan berinisial DBK di Jalan Jenderal Soedirman, Distrik Sorong Manui.

“DBK memiliki kegiatan usaha menampung BBM subsidi jenis bio solar dari beberapa sopir yang melakukan pengisian di tiga SPBU wilayah Kota Sorong,” jelas ABR dalam keterangannya kepada penyidik.

Dari hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak Februari hingga April 2026 dengan sedikitnya tiga kali pengiriman. BBM dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter kepada pihak yang telah memesan, termasuk perusahaan yang menjadi lokasi penangkapan.

Polisi menetapkan ABR sebagai tersangka utama dan menahannya selama 20 hari ke depan. Sementara itu, delapan saksi telah diperiksa dan penyidikan masih terus berkembang.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka kepada saudara ABR. Dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kompol Jenny dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Barang bukti yang disita meliputi mobil tangki beserta 4.922 liter bio solar, mesin alkon, selang, STNK kendaraan, serta tandon berkapasitas 1.000 liter.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat. Kepolisian menyatakan proses pendalaman tengah dilakukan oleh Propam dan Irwasda.

“Terkait isu keterlibatan oknum anggota Polri, kami pastikan proses pendalaman sedang berjalan. Sejumlah nama telah dikantongi dan akan ditindak tegas jika terbukti,” tegas Jenny.

Selain itu, penyidik berencana memanggil pimpinan PT Salawati Motorindo untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan perusahaan dalam distribusi ilegal tersebut.

Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari instruksi langsung Kapolri dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di tengah meningkatnya disparitas harga energi global.

“Disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah bagi oknum untuk meraup keuntungan. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan,” ujar Jenny.

Polisi juga akan menghadirkan saksi ahli dari BPH Migas dan pakar hukum pidana guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menegaskan bahwa praktik jaringan BBM subsidi ilegal masih menjadi persoalan serius dengan pola yang semakin kompleks dan terorganisir. Penggunaan barcode berbeda untuk mengakali sistem distribusi menunjukkan adanya celah struktural yang dimanfaatkan secara sistematis.

Polda Papua Barat Daya memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan ini, sekaligus menutup ruang penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut