get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Pembunuhan Tambrauw Diburu, Polisi Bongkar Peran Para Tersangka yang Serahkan Diri

Terbongkar! Jaringan BBM Subsidi Ilegal di Kota Sorong, Polda PBD Periksa 5 Oknum Polisi

Senin, 20 April 2026 | 23:20 WIB
header img
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelere. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

AIMAS, iNewssorongraya.id — Pengungkapan kasus jaringan BBM subsidi ilegal di Kota Sorong memasuki babak baru. Sedikitnya lima oknum anggota Polri kini menjalani pemeriksaan internal setelah aparat membongkar praktik penimbunan dan distribusi bio solar ilegal mencapai 5 ton.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelere, menegaskan pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Bapak Kapolda menegaskan, bahwa Polri selalu berusaha melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional, serta tidak ada toleransi kepada oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Jenny dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Nama-nama yang diperiksa mencakup anggota dari Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya, dengan inisial W, AS, H, E, S, serta sejumlah pihak lain yang disebut dalam pengembangan penyidikan.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM subsidi di sejumlah titik di Sorong. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu, 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki Isuzu berwarna biru bernomor polisi PY 8507 AB yang tengah memindahkan sekitar 5.000 liter bio solar ke dalam tangki penampungan.

Lokasi aktivitas ilegal itu berada di gudang milik PT Salawati Motorindo, Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes.

Tiga orang diamankan di lokasi, masing-masing berinisial ABR (sopir), FK (kondektur), dan JM (petugas keamanan). Dari hasil pemeriksaan, terungkap alur distribusi BBM ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan sopir, BBM subsidi berasal dari gudang lain yang dikelola seorang perempuan berinisial DDK di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Sorong.

DDK diduga berperan sebagai penampung utama yang mengumpulkan bio solar dari sejumlah sopir pengangkut yang mengisi BBM di tiga SPBU berbeda. Selanjutnya, bahan bakar tersebut dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.

Polisi telah menetapkan satu tersangka utama dan menahannya selama 20 hari. Selain itu, delapan saksi telah diperiksa untuk mengembangkan perkara dan menelusuri jaringan yang lebih luas.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Satu unit mobil tangki beserta muatan bio solar
  • Mesin pompa (Alcon)
  • Dokumen kendaraan (STNK)
  • Tangki penampungan (profile tank)

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Papua Barat Daya mengungkap bahwa praktik ini dipicu disparitas harga signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi. Selisih tersebut menciptakan peluang bagi pelaku untuk melakukan penyelewengan distribusi.

Jenny menyebut kondisi global, termasuk kenaikan harga minyak dunia, turut memperbesar margin keuntungan ilegal.

“Tingginya disparitas harga menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan secara ilegal,” ujarnya.

Meski harga BBM subsidi dipertahankan pemerintah, tekanan pasar justru memperbesar potensi penyalahgunaan di lapangan.

Di sisi lain, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi kepolisian. Dugaan keterlibatan anggota internal mempertegas bahwa praktik ilegal tidak hanya melibatkan aktor sipil.

Jenny memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pendalaman oleh Propam dan Itwasda kini menjadi fokus untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik maupun pidana oleh oknum anggota.

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna memastikan penyaluran tepat sasaran. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan penyimpangan.

Kasus ini diperkirakan masih berkembang, dengan potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas di sektor distribusi energi.

Terbongkarnya jaringan BBM subsidi ilegal di Sorong mengungkap dua persoalan mendasar: celah ekonomi yang dimanfaatkan mafia energi dan tantangan serius dalam pengawasan internal aparat. Proses hukum yang berjalan akan menjadi indikator sejauh mana penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut