Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nakes Tambrauw, Pelaku Peragakan 17 Adegan
AIMAS, iNewssorongraya.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tambrauw yang dibackup Dit Reskrimum Polda Papua Barat Daya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua warga di Kampung Banfot, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Sebanyak 17 adegan diperagakan dalam proses yang mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi di lokasi kejadian.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Polda Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026) sore, dengan menghadirkan para tersangka, jaksa penuntut umum (JPU), serta keluarga korban. Proses ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik mengungkap bahwa peristiwa tersebut bermula pada 14 Maret 2026, ketika tersangka Yohanis Yeblo mendatangi kelompok Gidion Yesnath di kawasan hutan dekat Kampung Sumbekas.
“Tobias bilang kita naik untuk kumpul,” ujar Yohanis Yeblo dalam salah satu adegan yang diperagakan.
Keesokan harinya, 15 Maret 2026, kelompok tersebut berkumpul di hutan dekat Kampung Jukbi. Dalam pertemuan yang dipimpin Tobias Yekwam, disusun skenario penyerangan terhadap para korban dengan pembagian peran di sejumlah titik penghadangan di Jalan Kampung Banfot.
Pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, tiga sepeda motor melintas di lokasi yang telah ditentukan. Motor tersebut dikendarai Yeremia Lobo, Arsad Hamja Ollong yang membonceng Yohanis E. Bido, serta Robertus Fatie.
Kelompok pertama memberikan sinyal menggunakan handy talky (HT), yang kemudian direspons kelompok kedua dengan melakukan penembakan menggunakan senjata api rakitan. Tembakan yang dilepaskan tersangka Makxi Yesyan disebut mengenai sasaran.
Dalam situasi panik, para korban berusaha melarikan diri, namun dikejar dan dihadang kelompok lain yang dipimpin Tobias Yekwam dan Gidion Yesnath. Kejar-kejaran berujung tabrakan beruntun yang menyebabkan para korban terjatuh.
Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, para tersangka diduga melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam jenis parang.
Korban Yohanis E. Bido mengalami luka berat akibat tebasan berulang di bagian leher dan kaki. Sementara Yeremia Lobo mengalami luka fatal di leher hingga menyebabkan tangan terputus. Kedua korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, sejumlah tersangka diduga melakukan perekaman video di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekonstruksi diperagakan bagaimana pelaku menempatkan dua butir amunisi dan satu unit HT di dekat jenazah korban.
Langkah tersebut diduga bertujuan membangun narasi seolah-olah korban merupakan bagian dari aparat. Setelah itu, kelompok pelaku melarikan diri ke hutan dan membuat video pernyataan yang mengklaim bertanggung jawab atas aksi tersebut.
Penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing dengan peran berbeda, mulai dari perencana, eksekutor, hingga pihak yang membantu pascakejadian.
Proses hukum saat ini masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Aparat kepolisian menyatakan akan menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
Keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi berharap seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman setimpal.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Semua pihak yang disebut sebagai tersangka belum tentu bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Hanny Wijaya