Pemalangan Kantor Bupati Sorong Memanas, Keluarga Tersangka Korupsi Tuntut Aktor Utama Diungkap
SORONG, iNewssorongraya.id – Aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong berubah menjadi titik tekanan baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong. Keluarga tiga tersangka turun langsung melakukan pemblokiran akses kantor dan pembakaran ban sebagai bentuk protes keras terhadap proses hukum yang dinilai tidak menyentuh pihak utama.
Aksi tersebut berlangsung sejak Rabu malam (15/4/2026) hingga Kamis pagi (16/4/2026), menandai eskalasi ketegangan antara keluarga tersangka dan aparat penegak hukum.
Pemalangan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial MS, DO, dan TS dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Setda Kabupaten Sorong.

Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga malam hari. Sekitar pukul 23.00 WIT, para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan jaket tahanan berwarna pink, masing-masing bernomor MS 13, DO 9, dan TS 14.
Penahanan tersebut langsung memicu reaksi emosional dari keluarga yang berada di lokasi.
Keluarga tersangka menilai proses hukum yang berjalan belum menyentuh pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Mereka menyebut ketiga tersangka hanya berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Dalam aksi tersebut, keluarga secara terbuka menyuarakan tuntutan agar penyidik mengusut tuntas pihak yang diduga menjadi aktor utama.
“Jangan hanya mereka yang diproses. Kami minta aktor utama juga diungkap,” teriak salah satu keluarga tersangka saat aksi berlangsung.
Tekanan itu kemudian diwujudkan melalui pemalangan akses Kantor Bupati Sorong, disertai pembakaran ban di sekitar lokasi sebagai simbol penolakan terhadap penahanan.
Aksi pemblokiran menyebabkan aktivitas di kawasan Kantor Bupati Sorong sempat terganggu. Massa bertahan di lokasi hingga Kamis pagi, meskipun situasi dilaporkan mulai berangsur terkendali.
Belum ada keterangan resmi terkait langkah lanjutan aparat keamanan dalam merespons aksi tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS, DO, dan TS langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga membuka tekanan publik terhadap transparansi penegakan hukum. Aksi pemalangan kantor bupati menjadi indikator kuat bahwa penanganan perkara korupsi di daerah masih menghadapi tantangan kepercayaan, khususnya ketika keluarga tersangka menilai adanya ketimpangan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Hanny Wijaya