Gelar Perkara Penembakan Marinir oleh KKB di Maybrat, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
MAYBRAT, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor (Polres) Maybrat mempercepat penanganan kasus penembakan terhadap anggota Marinir TNI oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui gelar perkara yang berujung pada penetapan tujuh orang sebagai tersangka.
Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus penembakan sekaligus pencurian senjata api yang terjadi di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, dengan aparat memastikan unsur pidana telah terpenuhi secara kuat dan terukur.

Gelar perkara penetapan tersangka tersebut digelar pada Rabu, [15/4/ 2026], di ruang vicon Polres Maybrat, dipimpin langsung Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kabarek, serta dihadiri Wakapolres, pejabat utama, perwakilan Satgas Gobang Yon 9 Marinir, dan Satgas Damai Cartenz.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan pada Minggu, 22 Maret 2026, di Pos Tinjau Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir, Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, yang juga disertai perampasan senjata api milik korban.

Dalam forum tersebut, Kasat Reskrim Polres Maybrat, IPDA Rahmat Agus Syahrizal, S.H., memaparkan kronologi kejadian serta hasil penyidikan menggunakan pendekatan anatomy of crime yang disusun oleh tim investigasi.
Selama proses pembahasan, peserta gelar perkara secara aktif memberikan masukan terkait penguatan konstruksi hukum, termasuk pendalaman alat bukti, kebutuhan keterangan ahli, serta strategi lanjutan dalam penyidikan. Hasilnya, seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.
Penyidik mengantongi lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti elektronik berupa video, surat visum, serta barang bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi rompi, helm tempur, parang, topi, proyektil, dan selongsong amunisi. Selain itu, terdapat bukti elektronik berupa rekaman video penembakan dan pernyataan dari para pelaku.
Berdasarkan analisa menyeluruh, tujuh orang dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Maybrat KOMPOL Ruben Obed Kabarek, dalam arahannya menegaskan percepatan proses hukum terhadap para pelaku. Ia juga menginstruksikan penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara dan memperkuat koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Segera lengkapi kekurangan berkas perkara, lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan optimalkan pengejaran terhadap para tersangka, termasuk penelusuran senjata api yang dirampas dalam kejadian tersebut,” tegas Kapolres.
Penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan kepastian keadilan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Maybrat yang sempat terganggu akibat insiden tersebut.
Editor : Hanny Wijaya