get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Tegaskan Laporan MRP PBD ke Bawaslu dan Gakkumdu Salah Alamat

Pertarungan Hukum Meletus Jelang Pilkada: MRP Akhirnya Gugat KPU Papua Barat Daya

Selasa, 24 September 2024 | 07:11 WIB
header img
MRP akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat pihak KPU Papua Barat Daya. (FOTO : TANGKAPAN LAYAR)

 

SORONG, iNewsSorong.id - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) akhirnya  mengambil langkah hukum terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengenai penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Tak main-main, dalam hal ini, MRP Papua Barat Daya menggandeng 12 orang pengacara untuk menempuh jalur hukum tersebut.

Menurut kuasa hukum MRPBD, Muhammad Syukur Mandar, KPU dianggap telah mengabaikan kewenangan MRP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 Ayat 1 Huruf A, yang menyatakan bahwa MRP memiliki peran dalam memberikan pertimbangan terkait penetapan calon gubernur, terutama dalam memastikan bahwa calon adalah Orang Asli Papua (OAP).

“Oleh karena itu kita akan dilakukan upaya hukum. Upaya hukum itu tentu merupakan bagian dari memperjuangkan MRP dan hak kesulungan orang asli Papua. Kami menyayangkan KPU yang mengabaikan kewenangan MRP yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf a,”ujarnya.

Dalam kasus ini, Mandar mengemukakan bahwa, MRPBD telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 pada 6 September 2024, yang menolak pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasishiw sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, KPU tetap melanjutkan penetapan pasangan tersebut, berdasarkan Keputusan Nomor 78 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, tanpa mempertimbangkan keputusan MRPBD.

“Harusnya KPU menjalankan keputusan MRP, karena itu bagian dari ketentuan undang-undang. Putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 29 tahun 2011 yang mempertegas posisi MRP sebagai lembaga yang merepresentasikan adat, kewenangannya memberikan syarat calon sebagaimana dalam pasal 12. Di mana syarat calon gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua (OAP),”tegasnya.

Menurut Mandar, hal ini dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29 Tahun 2011, yang menegaskan kewenangan MRP dalam memberikan persetujuan dan pertimbangan terkait syarat calon, terutama dalam hal memastikan bahwa calon adalah OAP.

“Ketentuan KPU Papua Barat Daya semua menyalahi ketentuan, karena putusan MRP itu adalah syarat calon. Jadi sebelum mendaftar ke KPU, yang ditunggu adalah putusan MRP. Tapi apa yang dilakukan, KPU mengabaikan itu,”terangnya.

Atas dasar itu, MRPBD berencana melaporkan KPU Papua Barat Daya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya, serta akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Selain itu, laporan juga akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena MRPBD menganggap KPU telah melanggar etika dan melakukan tindakan melawan hukum.

“Kami berpandangan KPU RI dan KPU Papua Barat Daya melanggar etik, serta melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan ketentuan undang-undang,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua MRPBD, Alfons Kambu, mendukung langkah hukum ini dan mengimbau masyarakat Papua untuk mendukung keputusan MRPBD, serta menjaga keamanan selama proses pemilihan berlangsung hingga 27 November 2024.

“ Tim ini akan bekerja mulai besok, kami akan menuju ke kantor Bawaslu menyampaikan laporan kami. Saya imbau bagi semua masyarakat seluruh Papua, untuk mendukung semua keputusan MRP Papua Barat Daya. Apa yang ami MRP lakukan ini bukan untuk melawan KPU, tetapi karena melawan aturan yang tidak sesuai,”pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut