Dua Pelajar di Kota Sorong Gasak Belasan Motor di 18 TKP, Hasil Jual Motor Digunakan Pesta Miras
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Tim Opsnal Resmob Delta Wolf Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelajar di Kota Sorong. Kedua remaja itu diduga beraksi di 18 tempat kejadian perkara dan menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor pada awal Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan informasi terkait transaksi penjualan kendaraan melalui Facebook.

Tim Opsnal Resmob Delta Wolf bergerak ke lokasi transaksi dan menangkap dua pelaku berinisial E U alias Beto dan M N alias Marfin. Keduanya berusia 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar salah satu SLTA di Kota Sorong.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di 18 titik di Kota Sorong. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan belasan sepeda motor dari sejumlah lokasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. Sebagian kendaraan sebelumnya telah dijual kepada pembeli melalui media sosial.
Modus yang digunakan kedua pelaku tergolong sederhana, tetapi meresahkan. Polisi menyebut pelaku merusak kunci stang motor menggunakan kaki dan tangan sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang penjualan diduga digunakan untuk berfoya-foya dan pesta minuman keras.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dengan jaringan atau komplotan curanmor lain di Kota Sorong.
“Kedua pelaku dalam menjual hasil curiannya dilakukan melalui market media sosial Facebook,” kata Kombes Pol Junov Siregar.
Karena kedua pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sorong Kota.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengatakan kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian pemberatan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai KUHP yang baru,” ujar AKBP Ardy Yusuf.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sorong Kota. Polisi juga masih menelusuri empat sepeda motor lain yang belum ditemukan.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek langsung barang bukti di Posko Subdit Jatanras Polda Papua Barat Daya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi warga Kota Sorong agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Polisi juga meminta masyarakat tidak membeli motor tanpa dokumen resmi, terutama kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial.
Kasus dua pelajar yang diduga menggasak belasan motor di 18 TKP ini sekaligus menegaskan bahwa transaksi kendaraan murah tanpa kelengkapan surat berpotensi terkait tindak pidana pencurian.
Editor : Hanny Wijaya