Tim Jatanras Polda PBD Ungkap 18 TKP Curanmor di Sorong, Dua Remaja Diamankan dan 10 Motor Disita
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Tim Resmob Delta Wolf Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya membongkar dugaan rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya. Dua remaja berusia 17 tahun diamankan, 10 unit sepeda motor disita, dan sedikitnya 18 tempat kejadian perkara atau TKP mulai terungkap dari hasil pengembangan kasus tersebut.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial EU alias B dan MN alias M. Polisi menangkap keduanya pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIT di kawasan Reklamasi, Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/537/VI/2026/SPKT/POLRESTA SORKOT tertanggal 1 Juni 2026.
Ardy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi agen lapangan terkait rencana transaksi jual beli sepeda motor dengan harga tidak wajar. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Tim Delta menerima informasi dari agen lapangan mengenai rencana transaksi jual beli satu unit sepeda motor dengan harga Rp3 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” kata AKBP Ardy Yusuf dalam keterangan resmi di Sorong, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Ardy, informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Delta Wolf Jatanras dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Pantai Reklamasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EU alias B dan MN alias M. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Delta Wolf Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan korban.
Korban membenarkan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Korban juga menunjukkan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang diduga dilakukan kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong,” kata Ardy.

Pengembangan kasus kemudian memperluas fokus penyidikan. Polisi menduga kedua pelaku terlibat dalam sedikitnya 18 TKP tindak pidana curanmor dan curas di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Ardy menyebut pengungkapan 18 TKP itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya laporan polisi lain, jaringan pelaku, penadah, maupun lokasi kejadian tambahan yang berkaitan dengan kedua pelaku.
“Pengembangan kasus kemudian mengungkap bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 18 tempat kejadian perkara tindak pidana curanmor dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim Delta Wolf Jatanras mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sebagian kendaraan berhasil diamankan setelah keluarga para pelaku secara kooperatif menyerahkan sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut.
Selain 10 unit kendaraan yang telah diamankan, polisi masih mencari enam unit sepeda motor lain yang telah teridentifikasi. Pencarian itu dilakukan untuk melengkapi barang bukti sekaligus mencocokkan kendaraan dengan laporan kehilangan dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim Delta Wolf Jatanras berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap enam unit sepeda motor lainnya yang telah teridentifikasi,” kata Ardy.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Opsnal Delta Wolf Jatanras juga terus berkoordinasi dengan jajaran opsnal terkait untuk mengembangkan laporan polisi lain yang diduga berkaitan dengan para pelaku.
Ardy menegaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, menyembunyikan, membeli, atau memperjualbelikan kendaraan hasil curian. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai curanmor dan penadahan di Kota Sorong.
“Tim Opsnal Delta Wolf Jatanras juga terus berkoordinasi dengan jajaran opsnal terkait untuk melakukan pengembangan terhadap laporan polisi lainnya serta mengungkap jaringan, penadah, maupun lokasi kejadian lain yang masih berkaitan dengan 18 TKP yang telah diakui para pelaku,” ujarnya.
Polda Papua Barat Daya menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Warga diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan agar proses identifikasi dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah dapat dilakukan secara akurat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi kendaraan bekas dengan harga tidak wajar, dokumen tidak lengkap, atau dilakukan secara tertutup. Polisi menegaskan, kewaspadaan publik menjadi bagian penting untuk memutus rantai pencurian, penadahan, dan peredaran kendaraan hasil kejahatan di Kota Sorong.
Editor : Hanny Wijaya