get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Papua Barat Daya Selidiki Dugaan Penggelapan Jabatan di RSUD Sorong

Curanmor Dominan, Polisi Sita 34 Motor dari Jaringan 3C di Papua Barat Daya

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:59 WIB
header img
Puluhan barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang diamankan Polda Papua Barat dan jajaran. (Foto: Istimewa).

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Kejahatan pencurian kendaraan bermotor menjadi perhatian utama dalam pengungkapan 27 kasus 3C oleh Polda Papua Barat Daya dan Polres jajaran selama periode Mei hingga Juni 2026.

Dalam operasi penegakan hukum itu, polisi menyita sedikitnya 34 unit kendaraan roda dua dari sejumlah kasus yang ditangani Polda Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Polres Sorong.

Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut digelar serentak menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Selain menyita puluhan motor, polisi menangkap 23 tersangka dan masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya menyebut satu kasus berhasil diungkap di tingkat Polda dengan dua tersangka berinisial MN dan EU. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 15 unit kendaraan roda dua.

Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polresta Sorong Kota. Polisi membongkar 24 kasus dengan 18 tersangka. Tiga pelaku lain berinisial FF, EM, dan IU masih berstatus DPO. Barang bukti yang diamankan meliputi 18 unit kendaraan roda dua, satu bilah pisau, satu telepon genggam, satu gunting, satu jaket parasut, dan dua dompet.

Di wilayah Polres Sorong, polisi mengungkap dua kasus dan menangkap tiga tersangka berinisial AR, MD, dan EU. Selain satu unit kendaraan roda dua, polisi juga menyita dua ukulele, kabel printer sepanjang 10 meter, dan sejumlah aksesori gereja.

Polda Papua Barat Daya menilai pengungkapan ini bukan hanya keberhasilan penindakan, tetapi juga peringatan bagi masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran barang hasil kejahatan. Pembelian kendaraan tanpa dokumen resmi, terutama dengan harga jauh di bawah pasaran, dapat membuka ruang bagi pelaku curanmor untuk terus beroperasi.

Polisi mengimbau masyarakat memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir motor di tempat aman, serta memastikan barang berharga tidak ditinggalkan sembarangan. Warga juga diminta memeriksa legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli.

Polda Papua Barat Daya menegaskan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah kejahatan 3C. Setiap informasi tentang aktivitas mencurigakan diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian terdekat.

Dengan pengungkapan ini, Polda Papua Barat Daya menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas, menekan angka kriminalitas, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut