Kejati Papua Barat Kantongi Calon Tersangka Korupsi di Lingkungan Setda Kabupaten Sorong

SORONG, iNewsSorongRaya.id – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Tahun Anggaran 2023. Langkah ini diumumkan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan intensif selama delapan jam pada Selasa (3/6/2025), serta mengamankan sekitar 75 persen barang bukti yang dibutuhkan.
“Hari ini kami tim penyidik lakukan penggeledahan pada Kantor Setda Kabupaten Sorong di Jalan Raya Klamono Km 24 Distrik Mariat,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, saat konferensi pers di Sorong.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Abun Hasbullah Syambas, didampingi Koordinator Pidsus Kejati Papua Barat Indra Timothy, serta diikuti personel dari Kejari Sorong dengan dukungan pengamanan dari TNI dan Polri. Operasi berlangsung lancar dan kondusif dengan kerja sama pihak internal Setda.
Dugaan Kerugian Negara Rp18 Miliar: Modus Belanja Fiktif
Dalam temuan awal, Kejati Papua Barat menyatakan bahwa indikasi kerugian negara sementara mencapai Rp18 miliar, dengan kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring proses audit lanjutan.
Modus yang diidentifikasi dalam kasus ini meliputi belanja fiktif serta pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban sah. Dari total anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp111,22 miliar, sekitar Rp57,3 miliar tidak diyakini penggunaannya sesuai ketentuan.
“Dimana bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp37 miliar digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya, dan belanja sebesar Rp18 miliar serta Rp1,7 miliar tidak didukung bukti sama sekali,” ungkap Abun.
Barang Bukti Disita, Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita dua box kontainer berisi dokumen penting, 11 unit telepon genggam milik para Kepala Sub Bagian (Kasubbag), serta data dari beberapa laptop milik pegawai Setda Sorong.
“Kami dari Tim Kejati Papua Barat telah melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023,” tegas Abun.
Lebih lanjut, Abun mengonfirmasi bahwa identitas calon tersangka sudah dikantongi oleh penyidik. Namun, Kejati belum merilis nama secara resmi karena proses pendalaman terhadap alat bukti dan saksi masih berjalan.
“Kami sudah kantongi identitas calon tersangka, tapi belum bisa diumumkan karena masih proses pendalaman,” ujar Abun.
Penyidikan Ditingkatkan, 20 Saksi Sudah Diperiksa
Sejak gelar perkara pada 27 Mei 2025 lalu, Kejati Papua Barat telah meningkatkan penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat teknis, Kasubbag, staf pelaksana, hingga Sekretaris Daerah.
Semua barang bukti kini diamankan di Kejaksaan Negeri Sorong untuk dilakukan analisis digital forensik dan pencocokan dengan dokumen anggaran. Tim auditor juga tengah menghitung potensi kerugian negara secara komprehensif.
“Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” tutup Abun.
Editor : Hanny Wijaya