Empat DPO Terduga Pelaku Pencurian Diatas Yacht Milik WNA Jerman Masih Diburu Polisi

CHANRY SURIPATTY
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Polisi memburu empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mengungkap pencurian di atas yacht milik warga negara Jerman dan Amerika Serikat yang berlabuh di kolam bandar perairan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Satu terduga pelaku berinisial OJDF telah ditangkap Tim Resmob Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota bersama Tim Resmob Macan Polsek Sorong Kota di Kompleks Pasar Remu, Minggu (20/9/2026). Ia ditangkap ketika diduga hendak menjual sebagian barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut kurang dari 48 jam setelah korban membuat laporan.

"Untuk kejadian pencuriannya sekitar dua hari lalu, Sabtu 19 September 2026, ada kejadian pencurian barang-barang di atas kapal pesiar milik WNA Jerman dan Amerika. Kejadiannya sekitar pukul 01.00 dini hari," kata Afriangga kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Senin (21/9/2026).

Peristiwa itu dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.

Afriangga menjelaskan, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi OJDF sebagai salah satu terduga pelaku. Polisi menangkapnya di Pasar Remu saat hendak menjual dua telepon seluler merek iPhone yang diduga merupakan hasil pencurian.

"Dari hasil penyelidikan kami, tidak sampai 48 jam, kita sudah berhasil mengungkap. Satu pelaku berhasil kita amankan di Pasar Remu saat hendak menjual hasil curian, berupa dua alat komunikasi merek iPhone," ujarnya.

Saat proses penangkapan, OJDF disebut sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Petugas akhirnya berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada empat orang lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial FK, SG, YA, dan A. Polisi telah memasukkan keempatnya dalam daftar pencarian orang.

"Dari hasil interogasi atau pengembangan, ditemukan beberapa nama yang pada saat itu bersama-sama melakukan pencurian. Total mereka beraksi sekitar lima orang dan empat orang sudah masuk dalam DPO, sedangkan satu orang sudah kami amankan," ungkap Afriangga.

Polisi juga mendalami sarana yang digunakan kelompok tersebut untuk mencapai yacht. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan sebuah long boat untuk menuju kapal yang tengah berlabuh.

"Fasilitas yang mereka gunakan untuk melakukan pencurian menuju ke kapal pesiar itu, mereka gunakan satu unit long boat yang saat ini sedang kami cari untuk dilakukan penyitaan," tegasnya.

Selain mengamankan seorang terduga pelaku, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, speaker, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua spear gun diving, perlengkapan memancing, serta sejumlah jeriken.

Polisi menduga pencurian dilakukan ketika yacht dalam kondisi tidak berpenghuni. Penyidik masih memeriksa barang bukti dan keterangan terduga pelaku untuk memastikan seluruh rangkaian aksi serta peran masing-masing orang yang terlibat.

Akibat kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta.

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO tersebut. Kami sudah mengetahui lokasi mereka dan kami minta bagi para DPO untuk menyerahkan diri secara baik-baik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Afriangga.

Hingga Senin (21/9/2026), polisi masih memburu empat DPO sekaligus mencari long boat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Penyidik juga masih mendalami seluruh barang bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian pencurian di yacht milik warga negara asing tersebut.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network