Polda Papua Barat Daya Musnahkan Puluhan Gram Sabu

CHANRY SURIPATTY
Personel Polda PBD didampingi kuasa hukum tersangka, saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu.

 

 

AIMAS, iNewssorongraya.id — Polda Papua Barat Daya memusnahkan 22,86 gram narkotika jenis sabu yang telah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong. Pemusnahan dilakukan Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya di Aimas, Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN.

Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” jelas Hasoloan dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Papua Barat Daya, Senin siang. 

Dokumen pemusnahan mencatat, barang bukti tersebut semula memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan. Setelah melalui tahapan tersebut, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berjumlah 22,86 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung dan mendokumentasikan barang bukti. Sabu kemudian dimasukkan ke dalam blender berisi air hingga hancur. Hasil penghancuran selanjutnya dibuang melalui lubang kloset kamar mandi dan seluruh tahapan didokumentasikan.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat J.R.T. alias IAN, 36 tahun.

Dalam perkara tersebut, J.R.T. diduga melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, antara lain menerima, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Terpisah, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Hengki.

Polda Papua Barat Daya menyatakan Ditresnarkoba akan melanjutkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menempatkan proses hukum sebagai bagian penting dalam pemberantasan narkotika: barang bukti yang telah ditetapkan dimusnahkan, sedangkan bagian yang diperlukan untuk pembuktian tetap dipertahankan untuk kepentingan persidangan.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network