WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Selundupkan 21,3 Kilogram Ganja di Jayapura

CORNELIA MUDUMI
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua saat merilis hasil pengungkapan kasus penyeludupan narkoba ke Jayapura oleh WNA asal PNG seberat 21 Kg. [ FOTO : iNewssorongraya.id]

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini, berinisial MA (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 21,3 kilogram yang diselundupkan melalui jalur laut.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (29/9/2025) pagi di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Papua Lama, Kota Jayapura, Rabu (1/10/2025), dipimpin Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto.

“Barang bukti yang berhasil diamankan total seberat 21,313,82 gram atau 21,3 kilogram, dengan nilai estimasi mencapai Rp200 juta. Ganja ini masuk ke Jayapura melalui jalur laut dari Papua Nugini,” kata Agus.

Menurut Agus, kasus ini terungkap setelah tim Subdit III Ditresnarkoba mendapat informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di Jayapura Selatan. Pada Senin pagi, sekitar pukul 08.40 WIT, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor secara mencurigakan di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan.

“Saat hendak diamankan, salah satu pelaku melarikan diri. Namun seorang lainnya berhasil ditangkap, yakni MA, WNA asal Wewak, Papua Nugini. Dari tangannya, ditemukan tas berisi ganja seberat 5 kilogram yang rencananya akan ditukar dengan sepeda motor,” ungkap Agus.

Pengembangan kasus berlanjut ke tempat kos rekan MA yang berhasil kabur. Di lokasi itu, polisi menemukan ganja kering tambahan seberat 21,3 kilogram yang tersimpan dalam tas, karung, dan kemasan plastik ukuran 1 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA masuk ke Jayapura bersama 11 orang lain menggunakan speed boat dari Papua Nugini dan sandar di Pelabuhan Pasar Inpres Dok IX. Sebagian barang bukti dibawa menggunakan sepeda motor untuk diedarkan di Jayapura.

“Saat pengembangan dilakukan ke rumah salah satu rekan tersangka di Pasar Inpres, tiga orang yang diduga jaringan pelaku melarikan diri ke tengah laut menggunakan speed boat,” jelas Agus.

Kini, MA beserta barang bukti diamankan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

Agus menegaskan bahwa tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan Papua sering dimanfaatkan sindikat narkotika internasional. Kami akan memperketat pengawasan di jalur laut maupun darat, serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus peredaran narkotika di Papua,” tegas Agus.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network