Tiga TSK Korupsi Dana Pembangunan Puskesmas di Raja Ampat Ditahan, Negara Dirugikan Rp 2,3 Miliar

MELINDA WAA
Tiga tersangka saat mengenakan rompi sebelum dibawa ke Lapas Sorong. (FOTO : iNewsSorong.id - MEWA)

 

SORONG, iNewsSorong.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 senilai Rp 13 miliar.

Ketiga tersangka berinisial AA, WS, dan JL ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/12/2024). Kepala Kejari Sorong, Makrun, menjelaskan bahwa peran mereka dalam proyek tersebut melibatkan berbagai bentuk penyimpangan.

AA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, memiliki tanggung jawab utama dalam pengendalian proyek. Namun, AA justru menunjuk WS, Direktur PT SETMP, sebagai pelaksana proyek, dan JL sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan.

WS diketahui meminjam perusahaan dari Direktur CV CPP dengan kesepakatan fee 30% dari keuntungan proyek. Ia gagal memenuhi standar kualitas barang yang dijanjikan, sehingga pekerjaan mengalami kekurangan volume dan mutu.

Sementara itu, JL yang bertindak sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan juga meminjam perusahaan dari CV ARK. Ia bersekongkol dengan AA untuk membuat laporan fiktif guna mencairkan dana termin, meskipun pekerjaan fisik belum dilakukan di lapangan.

AA sebagai PPK juga mengabaikan prosedur wajib, seperti melibatkan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (BPHP) dan menerapkan denda keterlambatan. Pekerjaan ini bahkan melampaui batas tahun anggaran 2019 tanpa penyelesaian yang memadai.

Makrun menerangkan bahwa, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat tertanggal 10 Desember 2024 mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 2.353.956.553,70.

" Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II Sorong selama 20 hari untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-3048/12/2024 untuk AA, Print-3051/12/2024 untuk WS, dan Print-3052/12/2024 untuk JL," tegasnya. 

Dalam kasus ini, Makrun mengungkapkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Makrun mengimbau masyarakat Raja Ampat untuk mendukung proses hukum dan mengawal penegakan keadilan di Papua.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan keadilan bagi masyarakat dan memulihkan kepercayaan terhadap tata kelola keuangan negara,” tegas Makrun.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap para pelaku penyalahgunaan wewenang dan korupsi di wilayah Raja Ampat yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network