SORONG, iNewssorongraya.id – Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/8/2025).
Mereka menuntut sidang empat tahanan politik (tapol) anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) tetap digelar di Sorong, bukan dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Orator aksi, Ronald Kinho, menilai langkah pemindahan sidang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memperbolehkan pemindahan sidang jika terdapat keadaan darurat atau bencana, sedangkan Kota Sorong saat ini dinilai aman.
“Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong telah membuat laporan palsu kepada Mahkamah Agung terkait situasi keamanan di Sorong,” ujar Ronald.
Ia menuding keputusan ini sebagai bentuk diskriminasi hukum terhadap rakyat Papua. Ronald juga menganggapnya sebagai praktik negara yang secara tidak langsung “membunuh” tahanan politik.
“Lembaga yudikatif seharusnya independen dan tidak ikut terjerumus dalam kebohongan,” tegasnya.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Kejari Sorong Makrun menjelaskan bahwa pemindahan sidang telah melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Sorong dan diperkuat dengan fatwa Mahkamah Agung.
“Terkait alasan pemindahan empat tersangka makar, itu sudah dibahas bersama Forkompinda, yang terdiri dari bupati, wali kota, ketua pengadilan, dandim, kapolres, dan saya sendiri. Keputusan ini juga telah diperkuat fatwa Mahkamah Agung,” kata Makrun di hadapan pendemo.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota telah melimpahkan kasus atau tahap II dugaan makar empat anggota NFRPB ke Kejari Sorong pada Senin (11/8/2025).
Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menjelaskan, penyidik menyerahkan para tersangka beserta 35 dokumen dan sejumlah atribut NFRPB.
Keempat tersangka adalah AGG (Staf Presiden & Menteri Dalam Negeri NFRPB), PR (Wakapolda Domberai), MS (Kasat Reskrim NFRPB), dan NM (tentara NFRPB).
“Semua dokumen sinkron dengan keterangan mereka, sehingga layak dilimpahkan ke kejaksaan. Proses selanjutnya hingga persidangan menjadi ranah Kejari Sorong,” ujar Arifal.
Informasi yang diterima iNewssorongraya.id menyebut, sidang kasus makar tersebut rencananya akan digelar di Makassar dalam waktu dekat.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait