SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Upaya memerangi dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong memasuki babak baru. DPRD Kota Sorong melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina, pengelola sejumlah SPBU, SPBUN sektor perikanan, komunitas sopir truk, dan aktivis, Rabu (4/3/2026), untuk membedah carut-marut distribusi BBM bersubsidi yang kian disorot publik.
Rapat yang berlangsung di Lantai II Kantor DPRD Kota Sorong itu menjadi panggung terbuka atas dugaan penyalahgunaan barcode, praktik pengisian berulang dalam sehari, hingga indikasi penimbunan yang disebut merugikan masyarakat kecil.
Suasana RDP di gedung DPRD Kota Sorong.
Sorotan tajam datang dari perwakilan aktivis, Manaf Rumodar. Dia mempertanyakan fenomena antrean truk yang membludak sebelum inspeksi mendadak (sidak), namun mendadak lengang usai pengawasan dilakukan.
“Ketika belum ada sidak, antrean mobil truk sangat padat dan panjang di sepanjang jalan. Tetapi setelah sidak selesai, kondisi SPBU tidak lagi ada antrean seperti sebelumnya. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya dalam forum.
Pernyataan itu memantik respons serius dari pimpinan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kota Sorong, Mohammad Saman Bugis. Ia menilai perubahan situasi tersebut menjadi indikator perlunya pembenahan sistemik, bukan sekadar pengawasan sesaat.
“Hasil sidak kami sebelumnya memang ada dampak positif. Antrean tidak terlalu panjang dan masyarakat yang mengisi minyak subsidi lancar. Tapi beberapa hari terakhir ini mulai muncul lagi,” ungkap Saman.
Dalam RDP terungkap sekitar 30 barcode sempat diblokir akibat dugaan penyalahgunaan. Sejumlah kendaraan disebut menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengisi BBM di beberapa SPBU dalam satu hari.
Komisi IV menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem digital yang dikelola Pertamina. DPRD meminta evaluasi menyeluruh agar celah manipulasi dapat ditutup.
“Dari hasil RDP tadi ada enam rekomendasi yang kami tegaskan kepada Pertamina dan pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Saman.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV merumuskan enam poin rekomendasi:
Mendesak Pertamina mengevaluasi dan memperbaiki sistem aplikasi serta pengelolaan barcode.
Melibatkan Satlantas dan Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan non-plat Papua Barat Daya (PY) yang mengakses BBM subsidi di Kota Sorong.
Memberikan sanksi tegas kepada sopir, nelayan, maupun pihak SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi.
Mengaktifkan kembali barcode secara bertahap dan tertib demi menjaga stabilitas penyaluran.
Merekomendasikan pembentukan Satgas Pengawas BBM Bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Kota, DPRD, aparat penegak hukum (APH), dan dinas teknis untuk sidak rutin.
Menindak tegas seluruh praktik mafia serta penimbunan BBM subsidi di Kota Sorong.
Saman memastikan rekomendasi tersebut segera difinalisasi dalam notulen resmi dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong untuk ditindaklanjuti.
“Setelah disusun oleh staf, dalam minggu ini rekomendasi tersebut akan kita serahkan ke Pemerintah Kota Sorong untuk ditindaklanjuti,” tuturnya kepada wartawan.
Komisi IV juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Siapapun yang melanggar atau salah menggunakan minyak subsidi ini akan dikenakan pidana sesuai undang-undang. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak masyarakat,” tegas Saman.
Terkait dugaan penimbunan, DPRD mengakui telah menerima indikasi awal, namun belum melakukan peninjauan langsung. Pengawasan Pertamina disebut hanya sampai di SPBU, sedangkan dugaan pelanggaran di luar titik tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum.
RDP ini memperlihatkan satu hal: perang terhadap mafia BBM di Sorong bukan lagi sekadar wacana politik, melainkan tuntutan publik atas distribusi energi yang adil. Ketika antrean muncul dan lenyap seiring pengawasan, pertanyaan tentang tata kelola dan integritas sistem menjadi tak terelakkan.
Komisi IV menegaskan, pembentukan satgas lintas lembaga akan menjadi langkah strategis agar pengawasan tidak berhenti di ruang rapat, melainkan menyentuh langsung lapangan.
Dengan rekomendasi yang telah disusun, DPRD Kota Sorong kini menunggu langkah eksekutif dan Pertamina untuk membuktikan komitmen mereka dalam memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
