MoU Bandar Antariksa Biak Diteken, Penolakan Adat Masih Membayangi

Stevani Gloria
Pemkab Biak Numfor, Pemprov Papua, dan BRIN resmi menandatangani nota kesepahaman pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak Numfor. (Foto Humas Pro_Biak).

BIAK NUMFOR, iNewssorongraya.id – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah Provinsi Papua, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menandatangani nota kesepahaman pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak Numfor, Papua, Sabtu, (13/6/2026).

Seperti dilansir dari laman Humas_Pro_ Biak (Akun Resmi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor, penandatanganan MoU itu berlangsung di Gedung Rapat DPRK Biak. Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, dan Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, hadir langsung dalam agenda tersebut.

Kesepakatan ini menjadi langkah awal pemerintah untuk mendorong pembangunan bandar antariksa sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional di Papua. Namun, agenda itu tidak sepenuhnya berjalan mulus karena sebelumnya mendapat penolakan dari masyarakat adat dan LBH Papua.

Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra menegaskan bahwa MoU tersebut bukan hanya agenda seremonial. Ia menyebut kerja sama ini sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mendorong pembangunan daerah melalui proyek berskala nasional.

“Apa yang dilakukan hari ini merupakan komitmen kita semua, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, untuk membangun daerah ini melalui proyek strategis nasional,” ujar Markus seperti dikutip dari laman tersebut.

Markus juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan kepercayaan kepada Biak Numfor sebagai lokasi proyek bandar antariksa nasional.

Dari sisi Pemerintah Provinsi Papua, Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen menilai pembangunan tersebut sejalan dengan visi Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni. Proyek itu diharapkan menjadi pintu masuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Papua, terutama di bidang sains dan teknologi.

Kepala BRIN Arif Satria menjelaskan bahwa Biak Numfor dinilai sebagai lokasi paling tepat di Indonesia untuk peluncuran satelit berdasarkan analisis geografis. Ia menyebut pembangunan bandar antariksa memiliki tiga makna strategis, yakni ekonomi luar angkasa, pertahanan antariksa, dan keberlanjutan luar angkasa.

Pembangunan proyek tersebut akan dimulai dari tahap perencanaan pada 2026. Tahap ini mencakup penataan ruang, zonasi, serta penyediaan infrastruktur dasar seperti listrik, telekomunikasi, jalan, dan transportasi.

BRIN menyatakan akan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat agar proses perencanaan berjalan partisipatif. Pemerintah daerah juga menyebut dukungan telah datang dari Dewan Adat Biak dan sebagian masyarakat adat setempat.

Meski demikian, rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak Numfor masih menyisakan persoalan serius. Sehari sebelum penandatanganan MoU, Lembaga Adat Suku Biak atau Kainkain Karkara Byak bersama LBH Papua menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut.

Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah Provinsi Papua, dan BRIN menjalankan proses secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye atau Warbon, Distrik Biak Utara.

Kepala Suku Besar Biak atau Manfun Kawasa Byak, Mananwir Apolos Sroyer, menegaskan masyarakat adat menolak rencana penandatanganan MoU karena dianggap tidak menghormati hak adat.

"Proses yang dilakukan tidak menghormati etika, adat istiadat, serta hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat. Kami mengingatkan bupati Biak Numfor agar memahami sejarah tanah ini dan menghormati nilai leluhur. Jangan main-main dengan adat," kata Apolos Sroyer, Jumat (12/6/2026).

Menurut Apolos, marga Abrauw dan Rumander sebagai pemilik utama tanah ulayat di lokasi proyek belum memberikan persetujuan terhadap pembangunan bandar antariksa tersebut.

Ia mengatakan penolakan itu bukan sikap baru. Masyarakat adat, kata dia, telah menyampaikan penolakan melalui surat pernyataan para Mananwir Biak di Anggopi pada 2019. Sikap serupa juga diperkuat keputusan Sidang Klasis GKI Biak Utara periode 2018–2019.

"Bagaimana mungkin pemerintah melanjutkan agenda itu sementara pemilik utama tanah belum menyatakan persetujuan? Kami berdiri di atas keputusan adat, gereja, dan masyarakat pemilik hak ulayat," ujarnya.

LBH Papua juga menyoroti sosialisasi yang digelar pada 9 Juni 2026 dan penandatanganan MoU pada 13 Juni 2026. Organisasi bantuan hukum itu menilai pemerintah memaksakan proyek sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat terdampak.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua Reinhart Kmur mengatakan masyarakat adat Kampung Saukobye belum pernah memberikan persetujuan secara bebas, didahului informasi memadai, dan tanpa paksaan sebagaimana prinsip free, prior and informed consent atau FPIC.

"Sosialisasi tidak dapat dijadikan dasar klaim adanya persetujuan masyarakat adat. Kesepakatan antar-lembaga pemerintah tidak bisa menghapus kewajiban negara untuk melindungi hak atas tanah ulayat yang dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012," jelas Reinhart.

LBH Papua khawatir pemaksaan proyek kedirgantaraan tersebut dapat memicu pelanggaran hak asasi manusia dan memperpanjang konflik agraria di Papua.

Atas dasar itu, LBH Papua menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta BRIN dan pemerintah daerah menunda seluruh tahapan pembangunan hingga prinsip FPIC masyarakat adat terpenuhi. LBH Papua juga mendesak pemerintah menghormati penolakan marga pemilik hak ulayat, meminta Komnas HAM melakukan pemantauan, serta mendorong penerapan FPIC sebagai syarat mutlak dalam kebijakan yang menyangkut wilayah adat.

Selain itu, LBH Papua mengajak Dewan Adat Biak, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil Papua mengawal ruang hidup masyarakat adat dari dampak proyek strategis nasional.

Hingga MoU diteken, polemik mengenai persetujuan masyarakat adat masih menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah dan BRIN. Pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak Numfor tidak hanya akan diuji oleh kesiapan teknologi dan infrastruktur, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan hak ulayat masyarakat adat tidak tersisih oleh ambisi proyek strategis nasional.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network