SORONG KOTA, iNewssorongraya.id - Kejaksaan Negeri Sorong masih mendalami dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan tahun anggaran 2023. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan. Anggaran itu disebut digunakan untuk menunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son, membenarkan bahwa penyidik tengah menangani perkara tersebut. Ia menyebut Kejari Sorong telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Kejaksaan Negeri Sorong sudah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut diduga, ada potensi kerugian negara sekitar enam miliar rupiah,” jelas Kajari, Jumat (12/6/2026).
Frenkie mengatakan penyidik masih membutuhkan pendalaman tambahan untuk memastikan konstruksi perkara dan nilai kerugian negara. Kejari Sorong, kata dia, akan meminta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Frenkie, pendapat ahli Kemendagri diperlukan karena perkara ini berkaitan dengan tata kelola anggaran daerah, khususnya belanja penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Sorong juga telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi berinisial I disebut beberapa kali datang ke kantor Kejari Sorong untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Meski demikian, Kejari Sorong belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memperkuat hasil pemeriksaan sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran publik pada lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan. Kejari Sorong memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
