SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Komandan Polisi Militer Angkatan Laut Kodaeral XIV Sorong, Kolonel Laut (PM) Feber Simandalahi, menegaskan penembakan terhadap Timotius Rumpaidus merupakan tindakan terukur dalam proses penegakan hukum, bukan serangan yang dilatarbelakangi kepentingan tertentu.
Timotius ditembak pada bagian kaki saat sejumlah personel Pomal mendatangi kediamannya di Jalan Klalin 6, Kelurahan Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (28/7/2026).
Feber mengatakan tindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut. Personel Pomal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan status kedinasan Timotius.
“Setelah anggota kita lakukan pengecekan, ditemukan fakta bahwa oknum yang mengaku sebagai prajurit TNI AL yakni Timotius Rumpaidus,” ujar Kolonel Laut (PM) Feber Simandalahi kepada iNewssorongraya.id di Long Room Pomal Kodaeral XIV Sorong, Rabu (29/7/2026).
Menurut Feber, Timotius merupakan mantan anggota TNI AL yang telah dijatuhi hukuman pemecatan karena perkara desersi. Putusan tersebut, kata dia, juga memuat hukuman penjara selama satu tahun yang belum dijalani.
“Kita mengecek ternyata benar Timotius telah dipecat dalam perkara disersi, dan diperkuat putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Nomor:195-K/PM.III-19/AL/X/2019,” ungkap Feber.
Sebelum mengambil tindakan, Pomal Kodaeral XIV Sorong disebut telah berkoordinasi dengan Oditurat Militer IV-21 Manokwari. Personel kemudian diperintahkan memanggil Timotius agar datang ke kantor Pomal dan menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan militer tersebut.
“Sebelum kami bertindak kan tentu kami melakukan koordinasi, jadi begitu mendengar laporan Oditurat Militer IV-21 Manokwari, kami utus anggota Pomal Kodaeral Sorong agar memanggil Timotius ke kantor agar menjalani hukuman,” jelasnya.
Feber mengklaim Timotius menolak dibawa dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Seorang personel Pomal disebut mengalami luka memar akibat terkena pukulan.
“Hanya saja Timotius melakukan perlawanan ke petugas, bahkan ada petugas kami kena pukul hingga memar akibat, maka perwira di situ lakukan tembakan peringatan,” ucapnya.
Menurut Feber, situasi semakin membahayakan ketika Timotius diduga berusaha mengambil senjata yang dibawa seorang perwira.
“Timotius juga mau merampas senjata milik perwira, melihat itu anggota menendang dia.”
Perwira tersebut kemudian melepaskan tembakan yang mengenai bagian bawah kaki kiri Timotius. Pomal menyebut tembakan itu diarahkan untuk melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa.
“Melihat informasi liar beredar di masyarakat, kami meluruskan bahwa perkara ini murni penegakan hukum tak ada tendensi,” katanya.
Feber juga membantah informasi yang menyebut salah seorang anggota Pomal berinisial R melakukan pengamanan khusus di CV Prima Papua, perusahaan yang sebelumnya menjadi sasaran aksi pemalangan warga.
“ Jadi informasi soal, adanya informasi anggota saya dari Pomal Bernama Rauf itu melakukan pengamanan di Perusahaan tersebut (CV Prima Papua), itu sama sekali tidak benar. Jadi yang benar itu anggota saya ini kan di unit intel, tugasnya di daerah itu, jadi kalau ada waktu luang dia mampir ke Perusahaan, kan dia punya teman juga diatas,” ungkap Feber.
Timotius Pertanyakan Surat Penangkapan
Penjelasan Pomal tersebut berbeda dengan pengakuan Timotius Rumpaidus. Saat ditemui di ruang IGD RSUD J.P. Wanane, Timotius mengatakan sejumlah personel bersenjata mendatangi rumahnya tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Kami didatangi secara langsung di kediaman kami oleh mereka ini dengan dengan tidak sopan, datang tidak mengucapkan salam tapi langsung panggil nama saya lalu mengatakan bahwa kami datang atas dasar disersi, kami lakukan penangkapan, saya tanya, apa dasarnya?” kata Timotius.
Timotius membantah masih berstatus prajurit yang melakukan desersi. Ia mengaku telah mengajukan pensiun dini sejak 2018 dan tetap berkomunikasi dengan sejumlah pejabat TNI AL di Sorong.
“Saat dibilang mau ditangkap, saya bilang tidak bisa, harus ada prosedur, mana surat penangkapan dan saya sudah melakukan pensiun dini itu sudah sejak lama 2018 dan hubungan saya dengan para petinggi di angkatan laut Kodaeral XIV itu sangat baik sampai detik ini,” ujarnya.
Timotius menduga kedatangan personel Pomal berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi warga di depan CV Prima Papua. Warga melakukan pemalangan untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan kayu.
Ia juga mengklaim warga menemukan dugaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi kepada perusahaan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.
“Nah, dengan perkara CV Prima Papua mereka masuk dengan dalil itu, saya dianggap disersi. Jadi saya pikir ini ada keterkaitan dan ini murni ada keterkaitan dengan CV Prima Papua. Dan dengan perkara ini, saya ditembak tadi pagi pada saat saya lagi istirahat ketika saya bangun kurang lebih pukul 10 pagi hari ini,” ujarnya.
Saksi berinisial LM juga mengklaim sempat terjadi kontak fisik sebelum terdengar letusan senjata. Menurut saksi, tembakan mengenai kaki kiri Timotius di sekitar tumit.
“Mereka sudah menembak kaki kiri samping tumit bawa, dan melepas tembakan ke atas barulah Kaka Timo teriak saya di tembak, saya dapat tembak,” kata LM.
Timotius telah menjalani operasi di RSUD J.P. Wanane pada Rabu (29/7/2026). Ia masih menjalani observasi dan perawatan oleh tim medis setelah peluru dilaporkan menembus jaringan pada bagian bawah kaki kirinya.
Perbedaan keterangan antara Pomal dan Timotius menempatkan prosedur penangkapan, dasar pelaksanaan putusan pengadilan, serta penggunaan senjata sebagai persoalan utama yang perlu diperiksa secara resmi dan terbuka. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tindakan aparat sesuai prosedur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
