SORONG, iNewsSorong.id – Proses prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu (20) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu (KLS) Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23), digelar secara tertutup di dalam Markas Komando (Mako) Lantamal XIV Sorong pada Jumat (17/1/2025). Namun, ironisnya, pihak kuasa hukum keluarga korban serta sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan dilarang masuk tanpa alasan yang jelas.
Prarekonstruksi yang berlangsung di bawah pengamanan ketat pasukan TNI AL ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi proses hukum yang sedang berjalan. Jefrry Lambiombir dan Zulkifli Majid, kuasa hukum keluarga korban yang juga Ketua Bidang Hukum Perkumpulan Keluarga Pulau Ambon (PKPA), mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Kami sudah meminta sejak awal agar setiap tahapan kasus ini dilakukan secara terbuka, agar publik mengetahui secara jelas bagaimana proses hukum berjalan. Namun, tindakan ini justru menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi kasus,” ujar Jefrry Lambiombir.
Tak hanya kuasa hukum, sejumlah wartawan dari media online dan televisi yang hendak meliput jalannya prarekonstruksi juga dihalangi masuk. Seorang perwira jaga di Mako Lantamal XIV Sorong hanya menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan perintah dari pimpinan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Langkah TNI AL yang membatasi akses informasi dalam kasus ini memunculkan dugaan adanya ketertutupan dalam proses hukum terhadap tersangka. Keluarga korban dan kuasa hukumnya pun berencana menyurati pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, iNewsSorong telah berulang kali mencoba mengonfirmasi pihak Dispen Koarmada III Sorong sebagai penanggung jawab media dalam pemberitaan kasus ini. Namun, upaya permohonan izin liputan serta klarifikasi belum mendapatkan tanggapan.
Ketertutupan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa proses hukum kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu tidak dilakukan secara transparan. Masyarakat pun menunggu sikap resmi dari pihak TNI AL mengenai alasan di balik larangan terhadap kuasa hukum dan wartawan dalam menyaksikan jalannya prarekonstruksi.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait