IJTI Koorwil Papua–Maluku Tanamkan Jurnalisme Positif dan Damai kepada Pelajar MAN Kota Sorong

STEVANI GLORIA
Koordinator IJTI Papua-Maluku, Chanry Suripatty (Kanan) bersama para narasumber, YAPM, saat foto bersama dengan para pelajar MAN Model Kota Sorong.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Satu unggahan di media sosial tidak selalu berakhir sebagai ekspresi sesaat. Konten yang disebarkan tanpa verifikasi dapat memicu fitnah, memperluas konflik, merusak nama baik sekolah, bahkan menjadi bukti elektronik dalam proses penegakan hukum.

Peringatan itu menjadi pokok materi Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Papua–Maluku, Chanry Suripatty, dalam sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di MAN Model Sorong, Selasa (28/7/2026).

Melalui materi bertajuk Mewujudkan Ruang Digital yang Sehat, Bersih, dan Produktif dari Perspektif Jurnalisme Positif dan Jurnalisme Damai, Chanry menegaskan bahwa ruang digital merupakan ruang publik. Pelajar tidak lagi hanya menjadi pengguna internet, tetapi juga warga digital yang memiliki hak, tanggung jawab, dan risiko hukum.

Sosialisasi yang digelar Yayasan Abadi Papua Mandiri bersama MAN Model Sorong tersebut diikuti ratusan siswa. Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya dan Dinas Komunikasi dan Informatika Papua Barat Daya.

Menurut Chanry, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola produksi dan penyebaran informasi. Siapa pun kini dapat membuat, mengomentari, mengubah, serta menyebarluaskan konten kepada publik hanya melalui telepon genggam.

Namun, kemudahan tersebut tidak selalu diikuti kemampuan memeriksa kebenaran informasi. Dorongan emosi, keinginan menjadi yang pertama membagikan kabar, serta kebiasaan mengikuti konten viral sering membuat pengguna mengabaikan sumber, konteks, tanggal, dan bukti pendukung.

“Diera digital setiap pengguna medsos tidak lagi hanya berperan sebagai konsumen informasi, tetapi juga sebagai produsen informasi. Karena itu, setiap unggahan memiliki konsekuensi etis, sosial, bahkan konsekuensi hukum. Biasakan berpikir sebelum mengetik, mempertimbangkan sebelum mengunggah, dan memastikan kebenaran sebelum membagikan informasi,” jelas Chanry Suripatty.

Ia menjelaskan, unggahan, komentar, foto, video, pesan langsung, dan tangkapan layar dapat tersimpan dalam waktu lama meskipun konten asli telah dihapus. Jejak tersebut juga dapat keluar dari konteks, disebarkan kembali, serta memengaruhi keluarga, pertemanan, dan reputasi sekolah.

Materi IJTI Papua–Maluku menempatkan kemampuan verifikasi sebagai benteng utama menghadapi hoaks, disinformasi, fitnah, propaganda, dan konten provokatif. Para siswa diperkenalkan dengan metode verifikasi 5C, yakni mengecek sumber, konteks, tanggal, bukti visual, dan informasi pembanding sebelum menyebarkan sebuah kabar.

Chanry juga mengingatkan bahwa informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya dapat diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Karena itu, aktivitas digital tidak boleh dipandang sebagai tindakan tanpa konsekuensi.

Materi sosialisasi memetakan sejumlah aktivitas yang berisiko hukum, antara lain menyebarkan konten bermuatan kesusilaan, perjudian daring, tuduhan tanpa bukti, penghinaan, ancaman, pemerasan, hoaks, provokasi SARA, serta informasi yang berpotensi memicu kerusuhan.

Kritik Tetap Boleh, Serangan Pribadi Harus Dihindari

Dalam perspektif jurnalisme positif, Chanry meminta pelajar tidak menafsirkan konten positif sebagai upaya menutupi masalah. Kritik tetap dapat disampaikan sepanjang berbasis data, menggunakan bahasa proporsional, bertujuan memperbaiki keadaan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dikritik.

Sebaliknya, tuduhan tanpa bukti, hinaan, ejekan, penyebaran data pribadi, dan ajakan menyerang seseorang secara massal merupakan tindakan yang berisiko merendahkan martabat orang lain sekaligus memperbesar konflik.

Jurnalisme positif, menurut materi tersebut, harus tetap akurat, konstruktif, humanis, dan produktif. Konten tidak cukup hanya mengungkap masalah, tetapi juga perlu menawarkan jalan keluar dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sementara itu, prinsip jurnalisme damai mendorong pelajar menghindari bahasa provokatif, label kasar, generalisasi, dan tuduhan kolektif. Setiap persoalan perlu dilihat dari akar masalah dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjelaskan duduk perkara.

“Damai bukan diam. Damai berarti menyampaikan kebenaran tanpa menambah luka,” demikian salah satu pesan utama dalam materi IJTI Papua–Maluku.

Chanry menambahkan, kemampuan berpikir kritis menjadi instrumen penting untuk memutus rantai penyebaran informasi menyesatkan. Pelajar perlu membiasakan diri menahan konten, memeriksa kebenaran, membandingkan sumber, kemudian memutuskan apakah informasi tersebut layak dibagikan.

Sekolah Didorong Membentuk Duta Digital

Kepala MAN Model Sorong, Suparman, mengapresiasi YAPM dan seluruh narasumber yang memberikan pendidikan hukum kepada para pelajar. Menurut dia, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya penyebaran hoaks, perundungan siber, ujaran kebencian, pelanggaran privasi, dan kejahatan digital.

“Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, melainkan juga kemampuan berpikir kritis, melakukan verifikasi informasi, serta menjunjung tinggi etika dalam ruang digital sehingga lahir generasi yang produktif, berkarakter, dan berintegritas,” ujar Suparman.

Perwakilan Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya, Iptu Faisal Moni, menjelaskan bahwa perubahan UU ITE bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab setiap pengguna teknologi.

“Kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadikan media sosial sebagai ruang belajar, berkreasi, berinovasi, dan membangun prestasi, bukan sebagai sarana menyebarkan kebencian maupun informasi yang belum terverifikasi,” harapnya.

Sebagai tindak lanjut, sekolah didorong membentuk pelajar sebagai duta digital melalui klinik pemeriksaan fakta, produksi konten edukasi berdurasi singkat, kode etik grup kelas, serta kampanye antiperundungan, antihoaks, antijudi daring, dan toleransi antarpelajar.

Sebelum mengunggah konten, siswa juga diminta menahan diri selama 10 detik dan mengajukan lima pertanyaan: apakah informasi itu benar, baik, perlu, aman, dan produktif. Apabila salah satu jawabannya “tidak”, unggahan harus dihentikan dan diperiksa kembali.

Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa ancaman terbesar di ruang digital bukan hanya kecanggihan teknologi, melainkan kebiasaan manusia menyebarkan informasi tanpa berpikir. Kebebasan berekspresi tetap harus dijaga, tetapi setiap kebebasan wajib disertai verifikasi, etika, empati, serta keberanian mempertanggungjawabkan dampaknya.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network