JAKARTA, iNewssorongraya.id — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI mengecam keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi, kekerasan, sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip kemanusiaan internasional.
Dalam pernyataan sikap resmi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyebut penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan kerja profesional tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Jurnalis, menurut Herik, memiliki mandat untuk menyampaikan informasi kepada publik dan mendapat perlindungan berdasarkan hukum internasional.
“Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan penangkapan terhadap empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional,” ungkap Herik Kurniawan dalam pernyataan resmi IJTI.
Herik menegaskan, jurnalis bukan bagian dari pihak yang berperang. Karena itu, jurnalis yang meliput di wilayah konflik harus diperlakukan sebagai warga sipil dan tidak boleh menjadi target kekerasan, penangkapan, intimidasi, maupun kriminalisasi.
Herik menilai tindakan militer Israel telah mencederai hak publik untuk memperoleh informasi. Penangkapan jurnalis juga dinilai dapat menghambat akses publik internasional terhadap fakta dan kondisi kemanusiaan di wilayah konflik.
“Jurnalis menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik. Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Herik.
Herik juga menyebut tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal. Pernyataan itu muncul karena penangkapan tersebut tidak hanya menyasar pekerja pers, tetapi juga seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia.
“IJTI menilai tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan,”ungkap Herik.
Menurut Herik, penangkapan itu diduga melanggar sejumlah prinsip hukum internasional. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi kebebasan pers, kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, serta prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.
Selain itu, Herik menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta misi kemanusiaan. Penangkapan jurnalis juga dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap akses informasi publik mengenai situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Atas dasar itu, sambung Herik, IJTI mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia dalam kondisi selamat tanpa syarat. IJTI juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi untuk memastikan keselamatan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan dalam keterangan pers tersebut mengatakan bahwa atas kejadian tersebut, IJTI mendorong perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja melakukan langkah luar biasa. Upaya itu mencakup pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga untuk memperjuangkan pembebasan para jurnalis.
Usmar juga mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global memberikan tekanan kepada Israel. Tekanan itu diperlukan agar Israel menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik.
“Menegaskan bahwa jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” pungkasnya.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Pengurus Pusat IJTI oleh Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan. IJTI menyatakan sikap itu sebagai bentuk solidaritas dan komitmen organisasi dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Kasus ini sekaligus menegaskan kembali risiko besar yang dihadapi jurnalis saat bekerja di wilayah konflik. IJTI menilai keselamatan jurnalis harus menjadi perhatian serius negara, perusahaan pers, organisasi internasional, dan komunitas global agar kerja jurnalistik tidak dibungkam oleh kekuatan militer maupun tekanan politik.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
