JAKARTA, iNewssorongraya.id – World Press Freedom Day 3 Mei 2026 menjadi panggung kritik keras terhadap kondisi pers global. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan kebebasan pers berada di bawah tekanan serius akibat disrupsi industri, gelombang disinformasi, hingga meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis.
Momentum ini merujuk pada lahirnya Deklarasi Windhoek pada 3 Mei 1991 dalam forum UNESCO di Namibia, yang menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, lebih dari tiga dekade kemudian, prinsip tersebut dinilai menghadapi tantangan baru yang kompleks.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menegaskan bahwa Hari Kebebasan Pers Internasional tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, melainkan harus menjadi peringatan atas kemunduran ekosistem pers.
“Apalagi kondisi dunia pers tidak sedang baik-baik saja, di tengah badai disrupsi media, globalisasi informasi yang tak terkendali, serta semakin sengkarutnya disinformasi, berita bohong di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, tekanan terhadap jurnalis juga semakin nyata, mulai dari pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah, hingga kekerasan yang belum tertangani secara tuntas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol pers terhadap kekuasaan.
Senada, Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin ruang kerja jurnalistik yang aman dan profesional.
“Hari Kebebasan Pers Internasional menjadi momentum, tidak hanya dirayakan, tapi lebih untuk mengingatkan dan memperjuangkan nilai-nilai kebebasan pers, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang berpihak kepada kepentingan publik,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik dalam mengungkap fakta. Pemerintah dan lembaga negara juga diminta aktif melindungi jurnalis guna menjamin transparansi serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, IJTI menyoroti pentingnya pembenahan ekosistem industri media, termasuk jaminan upah layak bagi jurnalis dan penguatan independensi redaksi. Aparat penegak hukum juga didorong bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap pers, baik fisik maupun verbal.
Di sisi internal, organisasi ini mengajak insan pers menjaga integritas profesi dengan berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip profesionalisme. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mempertahankan kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi yang tidak terverifikasi.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun ini menegaskan bahwa tantangan terhadap pers tidak lagi bersifat konvensional, melainkan struktural dan sistemik. Tanpa perlindungan nyata dan reformasi ekosistem media, kebebasan pers berisiko mengalami erosi yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
