Lindungi Marwah Jurnalisme, IJTI: Wartawan Berkompeten Kunci Kepercayaan Publik

SOTER ABRAWI
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Papua Barat – Papua Barat Daya, Chanry Suripatty.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Wacana seputar kewenangan narasumber dalam menolak wawancara dari wartawan yang belum berkompeten kembali mengemuka. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Papua Barat – Papua Barat Daya, Chanry Suripatty, menegaskan bahwa narasumber berhak menolak jika merasa tidak nyaman, namun itu bukanlah kewajiban yang mengikat.

Saya tegaskan di sini, ada kata 'boleh'. Bukan mengharuskan atau mewajibkan. Hak sepenuhnya tetap pada narasumber. Sebab banyak juga narasumber yang tetap bersedia diwawancarai wartawan, walau belum berkompeten. Apalagi selama ini sudah diketahui kredibilitasnya,” kata Chanry saat dimintai tanggapan soal polemik ini, Sabtu (25/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan Chanry merespons maraknya laporan masyarakat tentang oknum yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan tindakan menyimpang seperti pemerasan dan intimidasi terhadap narasumber. Bahkan, ada yang memproduksi berita yang diduga mengandung unsur hoaks dan mencemarkan nama baik pejabat daerah.

Menurut Chanry, wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ0 dan memiliki rekam jejak jurnalistik yang jelas tidak akan keluar dari etika dan koridor kerja pers. Jika ada yang melenceng, bisa diusulkan untuk pencabutan kartu kompetensinya oleh lembaga penguji ke Dewan Pers.

“Kalau benar-benar wartawan, produk jurnalistiknya juga jelas. Tidak mungkin narasumber merasa dirugikan,” ungkap Chanry, yang juga merupakan Koordinator Wilayah IJTI Papua-Maluku.

Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan oknum yang mencatut profesi wartawan namun melakukan tindakan kriminal atau di luar kerja jurnalistik. Ia juga mengapresiasi upaya berbagai pihak dalam mendorong uji kompetensi wartawan, sebagai bagian dari menjaga profesionalisme dan marwah profesi pers.

Siapa lagi yang menjaga marwah profesi ini kalau bukan wartawan itu sendiri,” tegasnya.

Dalam forum-forum resmi, Dewan Pers juga menegaskan hal serupa. Chanry mengutip pernyataan salah satu anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhar, yang menyatakan bahwa jika narasumber merasa tidak nyaman terhadap wartawan yang belum ikut UKW/UKJ, maka berhak untuk menolak.

“Kalau narasumber merasa tidak nyaman dan merasa ragu terhadap wartawan karena belum pernah ikut UKW/UKJ, maka narasumber berhak untuk menolak wartawan tersebut,” ujar Ahmad Jauhar, seperti dikutip Chanry.

Meski demikian, Chanry mengingatkan bahwa IJTI tidak pernah meminta narasumber untuk hanya menerima wartawan yang sudah bersertifikat. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah pilihan dan bukan aturan yang bersifat memaksa.

“Kalau meminta, jelas salah. Tapi kalau menyampaikan bahwa boleh, ya memang boleh. Karena hak memberikan keterangan ada pada narasumber,” ujarnya.

Sebagai tambahan, data wartawan berkompeten dan perusahaan pers resmi dapat diakses secara transparan melalui website resmi Dewan Pers, sehingga publik bisa memverifikasi jika ragu terhadap identitas seorang wartawan.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network