Pentolan KKB Yahukimo Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz di Bandara, Amunisi Berbagai Kaliber Disita

IMANUEL JEERO
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap pentolan KKB berinisial YB di di area ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (18/5/2026). (Foto: Istimewa).

YAHUKIMO, iNewssorongraya.id - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial YB (34) yang diduga sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). YB ditangkap dalam operasi penegakan hukum di area ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (18/5/2026) pukul 15.42 WIT.

Penangkapan YB menjadi perhatian aparat karena yang bersangkutan diduga memiliki posisi penting dalam struktur kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo. Setelah penangkapan itu, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, serta komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.

Barang bukti yang diamankan antara lain amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, kaliber 38, beberapa selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, trigger, pelatuk besi, hand grip, serta perlengkapan alat komunikasi.

Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27) alias KK dalam proses penggeledahan tersebut. RK diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan aparat di Yahukimo.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah amunisi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Irjen Pol Faizal Ramadhani, Rabu (20/5/2026).

Faizal menegaskan aparat akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI. Amunisi itu diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

Selain itu, YB diduga terlibat bersama sejumlah anggota HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di Yahukimo. Salah satu dugaan yang didalami yakni keterlibatan dalam pembuatan video pernyataan sikap pasca-aksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengatakan penangkapan dan pengembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat mencegah potensi gangguan keamanan di Yahukimo.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh barang bukti masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” ujar AKBP Andria, Rabu (20/5/2026).

Andria mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pihak yang diamankan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan dan penguasaan amunisi serta senjata tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 masih memeriksa YB dan RK untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network