WAISAI, iNewsSorong.id - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, Papua Barat mensosialisasikan rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan Panitia Pemungutan Suara(PPS), serta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad-hoc (SIAKBA). Yang direncanakan berlangsung di bulan November 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan ad-hoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad-hoc (SIAKBA) (senin, 7/11/22) di ruang Aula lantai 1 KPU Raja Ampat.
"Bagi teman-teman Pemilih yang berminat menjadi PPD/PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Karena direncanakan pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPD akan dimulai pada tanggal 15 November 2022, sementara anggota PPS akan dimulai tanggal 1 desember 2022”, jelas Steven.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Raja Ampat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Arsad Sehwaky menyampaikan bahwa ada yang berbeda dengan pemilu 2019 dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang, yaitu para calon dapat mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Anggota KPU Raja Ampat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Arsad Sehwaky. (FOTO : iNewsSorong.id/ADIT)
"Kalau dulu para calon anggota PPD/PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang tidak mesti harus ke kantor untuk antar seluruh dokumen persyaratan, karena pelamar bisa secara mandiri melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA," ucap dia.
Lebih lanjut Arsyad mengatakan, semua dokumen persyaratan seperti e-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu repot-repot datang ke kantor KPU.
Informasi tersebut tertuang dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.
"Namun bila terdapat ada calon PPD dan PPS tidak dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Siakba, karena keterbatasan jaringan. Maka akan dibantu oleh admin dan Aparatur Siakba, dan staf sekretariat KPU Raja Ampat. Namun hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis tentang Pembentukan Badan Adhoc. Karena di dalam juknis akan diatur secara detail time line tahapan rekrutmennya," Ungkapnya.
Berikut persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS yang diatur dalam pasal 72 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Diantaranya adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. hal yang sama pula (persyaratan) diatur dalam pasal 35 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja badan ad-hoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Sementara batasan usia pada KPPS adalah ikhtiar agar tidak ada korban pada pemilu 2024.
Editor : Chanry Suripatty