get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum ORMAS Ungkap Temuan Formulir Perhitungan Suara Diduga Ilegal di Pilkada Raja Ampat 2024

Drama Pilkada Raja Ampat Berakhir, MK Tolak Gugatan – KPU Segera Tetapkan Pemenang

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:55 WIB
header img
Pasangan ORMAS, Orideko Burdam – Mansyur Syahdan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (FOTO: iNewsSorong.id - SB)

 

 

JAKARTA, iNewsSorong.id – Polemik panjang terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Raja Ampat 2024 akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan tiga pasangan calon, membuka jalan bagi KPU Raja Ampat untuk segera menetapkan pasangan Orideko Burdam – Mansyur Syahdan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada 4–5 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi secara bulat menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan para pemohon tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa proses Pilkada Raja Ampat telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang dituduhkan.

Keputusan ini sekaligus menggugurkan harapan tiga pasangan calon, yakni Ria Siti Naruliah Umlati – Benoni Saleo, Hasbi Suaib – Martinus Mambraku, serta Charles AM Imbir – Reinold Bula, yang sebelumnya berupaya membatalkan hasil Pilkada melalui jalur hukum.

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, yang turut hadir dalam persidangan, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno guna menetapkan Orideko Burdam dan Mansyur Syahdan sebagai pemimpin daerah yang sah.

"Kami menghormati putusan MK dan akan segera melaksanakan tahapan berikutnya sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi transparansi dan objektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara ini," ujar Arsyad.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pasangan calon yang telah berkompetisi secara demokratis, termasuk mereka yang menempuh jalur hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap proses pemilu. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Raja Ampat, aparat keamanan, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam menjaga kondusivitas selama proses Pilkada.

Dengan keluarnya putusan MK, tahapan Pilkada Raja Ampat kini memasuki fase akhir. KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan pemenang secara resmi, mengakhiri segala polemik yang sempat mencuat dan sekaligus memperkuat legitimasi pemerintahan baru di Kabupaten Raja Ampat.

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut