WAISAI, iNewsSorong.id – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (ORMAS), mengungkap temuan mengejutkan berupa produk formulir perhitungan suara yang diduga dibuat oleh salah satu pasangan calon lain dalam Pilkada Raja Ampat 2024. Temuan ini terungkap pada Jumat (29/11/2024) malam di kediaman kandidat Bupati Orideko Iriano Burdam.
Formulir yang ditemukan hanya mencantumkan nama-nama kandidat lain tanpa dilengkapi dengan redaksi atau keterangan resmi, serta meminta tanda tangan dari para saksi dari enam pasangan calon. Padahal, saksi tersebut bertugas mengawal perhitungan suara di tingkat pleno distrik.
"Formulir ini tidak memiliki dasar hukum karena bukan produk resmi dari KPU Raja Ampat. Kami menilai ada indikasi permainan atau kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif," ujar Liston H. Simorangkir, SH., MH., anggota tim kuasa hukum ORMAS, dalam konferensi pers.
Tim hukum ORMAS dengan tegas mengimbau para saksi untuk tidak menandatangani formulir yang bukan merupakan produk resmi dari KPU. "Jika saksi menandatangani dokumen seperti ini, konsekuensinya sangat berat dan berpotensi disalahgunakan, termasuk dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi," tambah Liston.
Senada dengan itu, Benri Napitupulu, SH., menyatakan bahwa jika dokumen tersebut tetap digunakan, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan tindakan ini ke Gakkumdu atau kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pemilu. "Kami juga meminta dokumen tersebut dikembalikan kepada saksi-saksi kami di lapangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan," tegas Beni.
Beni menduga bahwa formulir ini sengaja dibuat untuk digunakan sebagai alat bukti palsu di Mahkamah Konstitusi. "Jika nanti ditemukan bukti bahwa dokumen ini digunakan dengan maksud tertentu, kami tidak akan ragu membuat laporan ke pihak berwajib, bahkan hingga tingkat nasional," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum ORMAS meminta semua pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. "Produk ini tidak sah secara hukum karena bukan berasal dari KPU sebagai lembaga resmi negara," tegas Liston.
Liston mengungkapkan bahwa dokumen tersebut memiliki format kosong dengan kolom tanda tangan saksi dari masing-masing pasangan calon. Temuan ini, menurutnya, serupa dengan memberikan "kwitansi kosong" yang dapat membawa risiko besar di kemudian hari.
Tim hukum ORMAS juga menerima laporan bahwa beberapa saksi di Distrik Waigeo Utara telah menandatangani formulir tersebut. "Kami meminta dokumen ini segera ditarik dan tidak digunakan lebih lanjut. Jika saksi tidak menyerahkan kembali dokumen, kami akan mengambil langkah hukum," tutup Liston.
Temuan ini menambah ketegangan dalam proses Pilkada Raja Ampat 2024. Dengan menilai adanya dugaan kecurangan, tim kuasa hukum ORMAS menyerukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Mereka berharap penyelenggara Pilkada tetap menjaga netralitas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Raja Ampat.
Editor : Chanry Suripatty