SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPR Kota Sorong Saul Erens Solossa angkat bicara menanggapi tudingan dugaan korupsi pengadaan laptop untuk anggota dewan. Saul menegaskan, seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran hukum sebagaimana yang disuarakan pihak tertentu.
Pernyataan tegas itu disampaikan Saul menyusul tudingan seorang aktivis antikorupsi yang menyebut adanya kejanggalan dalam pengadaan laptop di lingkungan DPRD Kota Sorong. Saul memastikan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan opini publik.
“Barangnya (laptop) sudah ada, mekanisme yang kita lalui juga sudah sesuai. Hanya saja, barang tersebut belum kami serahkan karena masih berkoordinasi dengan pihak ketiga,” ujar Saul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).
Menurut Saul, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 yang baru direalisasikan pada tahap anggaran perubahan. Proses pengadaan, lanjut dia, dilakukan melalui pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ada pihak ketiga yang kita tunjuk untuk pengadaan. Barangnya masih ada dan akan segera disalurkan kepada anggota DPR Kota Sorong untuk menunjang kegiatan kedewanan,” katanya.
Saul secara eksplisit membantah adanya praktik korupsi dalam pengadaan tersebut. Ia menilai tudingan yang beredar tidak disertai fakta utuh dan berpotensi merugikan institusi DPRD serta aparatur sekretariat dewan.
Sebelumnya, Aktivis dan Pegiat Antikorupsi Papua Barat Daya, Andrew Warmasen, menyatakan mencium adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di Kantor DPRD Kota Sorong. Andrew mengklaim memiliki data awal yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan spesifikasi barang yang dibelanjakan.
“Yang kami soroti bukan sekadar anggaran terserap 100 persen, tetapi harus dicocokkan antara nilai anggaran dengan barang yang dibeli. Dugaan kami, ada selisih yang tidak wajar,” ujar Andrew.
Ia mencontohkan, jika laptop yang dibeli memiliki harga jauh di bawah nilai yang dilaporkan dalam anggaran, maka hal tersebut patut dipertanyakan. “Laptop seharga Rp1 juta, tetapi yang dibeli Rp250 ribu, sementara laporannya di atas Rp1 juta. Ini yang menjadi masalah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Saul menekankan bahwa pihaknya siap membuka dokumen pengadaan sesuai mekanisme yang diatur jika diperlukan oleh aparat berwenang. Ia juga mengimbau agar kritik disampaikan secara proporsional dan berbasis data lengkap, bukan asumsi sepihak.
Dengan klarifikasi ini, Sekretariat DPRD Kota Sorong berharap polemik pengadaan laptop tidak berkembang menjadi isu liar yang menyesatkan publik, sekaligus menegaskan komitmen institusi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Kota Sorong.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
