Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya Naik Penyidikan: Polisi Tegas Bantah Isu SP3
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor Kota Sorong resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya ke tahap penyidikan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan akan kami lakukan rilis resmi berikut nama-nama tersangkanya,” ujar Arifal.
AKP Arifal menjelaskan, proses hukum terhadap laporan masyarakat ini berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa ada penghentian. Ia membantah keras tudingan yang menyebut kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Itulah yang kami sayangkan, adanya informasi liar seperti itu. Kasus ini terus berproses, tidak pernah dihentikan, dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegasnya.
Pihak penyidik sudah memeriksa 12 hingga 15 saksi terkait perkara tersebut. Selanjutnya, penyidik berencana memanggil sekitar 18 saksi tambahan, termasuk pihak ketiga, untuk pendalaman lebih lanjut.
“Setelah itu, kami akan menyurat ke BPK RI untuk audit investigasi kerugian negara. Hasil perhitungan awal kami, kerugian negara mencapai lebih dari Rp800 juta dari nilai proyek sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.
AKP Arifal menekankan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan dan harus melalui gelar perkara di Polda Papua Barat Daya. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan SP3 tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui Mabes Polri.
“Tudingan dari anggota DPD RI bahwa kasus ini di-SP3-kan, itu tidak benar. SP3 hanya bisa diputuskan Mabes Polri, bukan penyidik di daerah. Sekali lagi saya tegaskan, kasus ini tidak pernah dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menuding mantan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, telah menandatangani SP3 pada malam sebelum serah terima jabatan kepada Kapolresta baru, Kombes Pol Amri Siahaan. Salah satu SP3 tersebut, menurut Paul, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPR Papua Barat Daya.
“Sebagai pejabat tinggi negara, saya mengecam apa yang dilakukan oleh mantan Kapolresta Sorong. Itu menyalahi aturan. Saya pasti akan lapor ke Mabes Polri, ini penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Paul Finsen Mayor di Sekretariat Dewan Adat Papua (DAP) Doberai, Kota Sorong.
Paul juga menegaskan pentingnya peran Kapolresta baru Kombes Pol. Amry Siahaan untuk menuntaskan kasus-kasus hukum yang belum selesai.
“Kapolresta baru wajib melanjutkan kasus lama. Salah satunya, kasus pengadaan seragam DPRD Papua Barat Daya, itu harus segera diungkap. SP3 atas dugaan pemalsuan dokumen juga harus ditinjau ulang, karena itu tidak dikoordinasikan dengan Polda,” kecamnya.
Polresta Sorong Kota berkomitmen merampungkan gelar perkara lanjutan dalam bulan Agustus 2025 sebelum mengumumkan nama-nama tersangka. Proses hukum akan dilakukan secara transparan, dan publik akan mendapatkan informasi lengkap melalui rilis resmi dari Kapolresta Sorong Kota.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait