AIMAS, iNewssorongraya.id – Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran daerah, meski penanganan perkara tetap berada di bawah asistensi Polda Papua Barat Daya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Iwan Manurung, menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua pihak rekanan kontraktor. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan lanjutan setelah status hukum mereka dinaikkan.
“Setelah ditetapkan tersangka, lima orang tersebut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Iwan Manurung di Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan seragam anggota DPR Papua Barat Daya dengan nilai kontrak hampir menyentuh satu miliar rupiah. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI, negara diduga mengalami kerugian signifikan.
“Total kerugian negara sesuai audit BPK RI sekitar Rp700 juta dari total anggaran lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Iwan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
