Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat mengecek kondisi dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Kota Sorong meninggal dunia. Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob Mangewang tanpa ada perlawanan (FOTO: iNewsSorong.id).
Terkait pelaku yang merupakan anak dibawah umur pihak Kepolisian menurut Kombes Happy akan mengikuti aturan undang-undang perlindungan anak.
" Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas karena salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur. Namun soal ancaman hukum tetap disesuaikan sama undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait