get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Sayangkan Aksi Arogan Oknum Polisi Terhadap 4 Wartawan di Nabire, Minta KKJ DP Turun Tangan

Oknum Anggota Polisi Bantah Curi Barang Bukti Sebanyak 3 Kontainer Kayu di Pelabuhan Sorong

Rabu, 14 Desember 2022 | 19:32 WIB
header img
Tim Gakum KLHK saat mengamankan kontainer-kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal yang akan diseludupkan keluar kota Sorong. (FOTO: ISTIMEWA)

 

Sementara itu Kapolres Sorong Kota melalui Plh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota , Iptu Adul Bayu Ananda membenarkan telah menerima laporan polisi dugaan pencurian 3 box kontainer berisi kayu merbau yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS), Yudha Jatir Marau. 

"LP tersebut dibuat pada Rabu (13/12/2022) sore, " kata Iptu Adul. 

Pihaknya saat ini, kata Iptu Adul, tengah melakukan penyelidikan terhadap LP tersebut untuk mengetahui duduk kasusnya. 

"Kami sedang lakukan penyelidikan, kami akan panggil nama - nama yang disebutkan dalam laporan tersebut buat mengetahui peristiwa hukumnya," kata Iptu Adul singkat. 

Sebelumnya Kuasa Hukum CV Jaya Makmur Sejahtera, Yudha Jatir Marau di Kota Sorong kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menyampaikan dugaan pencurian  barang bukti dugaan kasus ilegal logging yang dititipkan oleh Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku - Papua mewakili kliennya sebagai salah satu pemilik satu kontener kayu yang dijadikan barang bukti dugaan perkara kasus ilegal logging mendatangi SPKT Polres Sorong Kota, Selasa (13/12/2022).

Kedatanganya untuk membuat laporan pidana dugaan pencurian dengan pemberatan atau melanggar Undang - Undang Republik Indonesia nomor  1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polisi. 

“Barang bukti yang dicuri berupa 1 kontener kayu merbau milik klien saya. Ketiga kayu dalam box kontener tersebut telah dikirim ke Surabaya.  Sampai saat ini , informasi yang kami dapatkan kayu tersebut telah terjual. Oleh karena itu hari ini kami telah melakukan laporan pidana di Polres Sorong Kota. Pasal yang disangkakan yakni, pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan,” kata Yudha 

Dirinya berharap terlapor bisa ditindak tegas, sebab ini pencurian barang bukti milik klien kami yang sedang disita oleh Penyidik Gakkum. 

" Terlapor dengan berbagai macam cara, mengambil barang-barang bukti yang merupakan barang sitaan. Dimana menurut Yudha bahkan dengan mengunakan payung hukum dari institusi  lain agar barang bukti ini bisa lepas dan dikirim ke Surabaya. 

Atas hal tersebut menurut Yudha CV JMS diduga mengalami kerugian  sekitar Rp 684 juta.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut